Bisa jadi kamu sudah tahu apa itu wakaf, atau malah kamu sekarang lagi kerja di filantropi Islam kayak kami wkwkwk…
Tapi kami percaya kamu tidak tahu asal-muasal wakaf, benar tidak?
Tenang saja, kami juga sama kayak kamu dulunya. Kala itu, kami sering merasa malu saat ditanya dalil berwakaf di dalam Al-Quran.
Tetapi, sekarang kami telah mengetahuinya. Untuk itu kami posting dalil wakaf di dalam Al-Quran.
Dalil berwakaf di dalam Al-Quran
Zaman dahulu saat Rasulullah saw. masih hidup, beliau memiliki seorang sahabat bernama Zaid bin Sahl bin al-Aswad al-Anshari al-Khazraji. Beliau lebih dikenal dengan kunyah (nama julukannya) Abu Thalhah ra.
Intermezzo sebentar, Abu Thalhah jika diindonesiakan berarti “Sang Dermawan (father of fruitfulness)” karena beliau terkenal sebagai hartawan yang ringan tangan.
Salah dua kisah kedermawanannya yang masyhur ialah saat beliau menyedekahkan makanannya untuk seluruh penduduk Madinah kala dikepung ribuan orang kafir dan Yahudi di tahun 5 hijriah, kala perang Khandaq,
dan saat beliau memberikan Kebun Bairaha’ kepada seluruh kerabatnya. Pemberiannya ini yang menjadi cikal bakal wakaf dalam Islam.

Cikal bakal wakaf dalam Islam
Kebun Bairaha’ merupakan kebun milik Abu Tholhah yang dikenal akan kerindangan dan kesuburannya. Keterkenalannya itu hasil dari kejeniusannya berkebun. Oleh karenanya itu tidak mengherankan jika kebun ini menjadi ladang emas Abu Tholhah.
Selain dirinya, Nabi Muhammad sering mampir ke sini untuk melepas penat. Bahasa gaulnya, Kebun Bairaha’ adalah tempat healing nya beliau saw.
Suatu hari selepas kaum muslim memenangi Perang Badar, Allah swt. menurunkan Surat Ali Imran ayat ke 92. Ketika Rasul menerima ayat tersebut, ketika itu Abu Tholhah ra. sedang tidak berada di dekatnya.
Tidak lama berselang saat ia mendengar Rasulullah sedang healing, pemilik kebun itu bergegas menemui Rasul.
Inisiasi wakaf oleh Abu Tholhah
Ternyata, ihwal kedatangannya itu hendak memastikan keabsahan ayat di atas. Tanyanya:
“Wahai Rasulullah, (aku baru saja mendengar) firman Allah yang berbunyi:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
‘Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan (kelak), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.’” (QS. Ali Imran [3]: 92).
Setelah membacanya, ia berhenti sejenak guna melihat reaksi Rasul seperti apa. Sebabnya, jika kalimat yang diucapkannya barusan bukanlah firman Allah, pastilah beliau saw. akan menegurnya.
Sesuai dugaannya, ternyata ayat ke 92 dari Surat Ali Imron barusan beneran firman Allah swt. Mengetahui bahwa dirinya dugaannya benar, ia segera mengungkapkan maksud hati sebenarnya:
“Sungguh, harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’. Sungguh, aku wakafkan kebun ini berharap Allah mengganjarku dengan pahala dan menjadikannya simpananku di akhirat. Aturlah tanah ini sesuai petunjuk Allah kepadamu,wahai Rasulullah”.
Kesungguhan Abu Tholhah memberikan Kebun Bairaha’ sungguh membuat Rasulullah gembira. Tanggapannya:
“Wow! Betapa beruntungnya aku mendapatkan harta (Kebun Bairaha’) barusan, benar-benar beruntung!”
Ternyata Rasulullah menolak wakafnya
Namun, tak disangka ternyata Rasul menolak diberikan kebun terbaiknya sahabatnya tadi.

Untungnya, tidak lama berselang Rasulullah mengemukakan alasan penolakannya. Jelas beliau:
“Benar, aku telah mendengar maksud ucapanmu. Namun izinkan aku berpendapat, ada baiknya engkau menyedekahkan kebunmu ini untuk kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998).
Mendengar saran sahabat sekaligus gurunya tadi, Abu Thalhah ra. bersegera memberikan kebunnya untuk membantu kerabatnya.
Berkat jasanya memberikan Kebun Bairaha’ di atas lah yang membuat para Sahabat Nabi yang lain berlomba-lomba memberikan harta abadinya.
Pemberian yang seperti itulah yang disebut amalan wakaf.
Membumikan dalil wakaf Al-Quran
Dari keteladanan para sahabat berwakaf membuat para ulama merumuskan rukun berwakaf, yang berarti setiap elemen rukun wakaf haruslah ada jika ingin terkategori sebagai wakaf.
Adapun yang keempat rukunnya, yaitu:
1. Wakif
Wakif alias pemberi wakaf haruslah yang beragama Islam, baligh, berakal sehat, dan pemilik sah serta halal harta yang diwakafkan (maukuf).
2. Maukuf
Adapun harta yang bisa menjadi maukuf haruslah harta halal yang telah dilunasi hutang/kreditnya, telah diridhoi pemilik-pemiliknya untuk diwakafkan (apabila maukufnya dimiliki oleh lebih dari satu wakif), dan yang usia pemakaiannya hingga bertahun-tahun (harta abadi).
3. Maukuf alaih / Mustahik
Maukuf alaih, alias Mustahik, alias penerima manfaat wakaf haruslah jelas namanya saat sedang berikrar wakaf (sigat). Nama yang tertera tidaklah harus nama orang, akan tetapi bisa pula memakai nama suatu kelompok.
Contohnya, kamu ingin berwakaf Al-Quran kepada masyarakat Pulau Papua. Masyarakat Pulau Papua itulah mustahikmu.

4. Sigat
Sigat sama artinya dengan akad/ikrar wakaf. Di dalam sigat harus tertera jelas nama wakif, jenis, jumlah, dan besaran maukuf, nama mustahik.
Sebenarnya sigat scara lisan sudah cukup untuk memperjelas bahwa manfaat-manfaat maukuf tidak lagi bisa dinikmati wakif dan ahli warisnya.
Di dalam Islam, sekali suatu harta menjadi maukuf, selamanya akan menjadi maukuf.
Oleh karenanya untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, banyak dari pemberi wakaf dan penerimanya mendatangi KUA (Kantor Urusan Agama) terdekat dari lokasi harta wakaf meminta dibuatkan ikrar wakaf berkekuatan hukum.
Langkah di atas sering diambil ketika harta wakafnya bernilai besar.
Adapun yang maukufnya tidaklah semahal biaya berpekara di pengadilan, semisal berwakaf mushaf Al-Quran ke muslim/ah Papua, justru sebaliknya sangat tidak dianjurkan membuat ikrar wakaf berkekuatan hukum.
Sekarang, saatnya berwakaf ke Papua
Untuk kamu yang ingin membantu penyebaran Islam di wilayah tertimur Indonesia, Pulau Papua, kamu bisa langsung berwakaf melalui tautan di bawah tanpa harus datang ke KUA di Papua:
Dengan berwakaf sebanyak 150 ribu rupiah, kamu telah berwakaf sebuah mushaf Al-Quran yang insya Allah akan membantu da’i-da’i Papua mengajarkan Islam.
Bayangkan, dengan berwakaf semurah itu kamu bisa mendapatkan pahala dari setiap orang Papua yang mempelajari Islam memakai Al-Quran wakafmu.
Apalagi jika uang yang kamu wakafkan setara dengan 10 Al-Quran, bisa jadi pahala yang akan kamu terima berasal dari 10 keluarga Papua.
Dan pahalamu bisa bertambah berlipat ganda dengan hanya mengajak sanak famili dan bestiemu berwakaf Al-Quran,
kamu malah bisa ternak pahala jariyah yang akan menyelamatkanmu dari siksa kubur nantinya wkwkwk.