Artikel kali ini akan membahas tentang zakat perdagangan. Artikel ini sangat penting mengingat Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya berdagang dan bertani. Semoga adanya artikel ini memberi tambahan informasi dan ilmu seputar zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim. Selamat membaca!
- PENGERTIAN
Menurut syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah harta perdagangan adalah segala sesuatu selain daripada uang yang dipergunakan untuk menjalankan usaha perdagangan, baik berupa pembelian maupun penjualan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Yang dimaksud harta perdagangan disini adalah meliputi bangunan, tanah, barang-barang tambang, hewan, barang-barang industri , pakaian, kendaraan, makanan dan barang-barang lain yang bisa diperjual belikan.
Semua barang yang digunakan untuk perdagangan seperti yang disebutkan di atas maka wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist nabi “kemudian dari pada itu, Rasulullah saw memerintahkan kepada kami, untuk mengambil zakat dari semua yang kami maksudkan untuk dijual” (HR. Abu Daud) dan juga hadist lain “Pada bahan pakaian wajib dikeluarkan zakatnya” (HR. Duruquthni dan Baihaki)
Dalam hadist lain dikatakan “Dari Abdurrahman bin Abdul Qarriy berkata: “Aku bertugas dibaitul mal pada masa Umar bin Al Khaththab. Apabila para pedagang mengeluarkan harta perdagangannya, maka dilakukan penghitungan (baik yang sudah ada maupun yang masih ghaib), kemudian diambil zakat dari harta yang sudah ada maupun yang masih ghaib dengan menggunakan harta yang sudah ada” (HR. Abu Ubaid)
Dipertegas lagi dari Ibnu Umar berkata:”Tidak ada sehelai kertas maupun sehelai kain yang dimaksudkan untuk dijual, kecuali wajib dikeluarkan zakatnya”.
Wajibnya dikeluarkan zakat perdagangan telah diriwayatkan oleh beberapa orang diantaranya telah diriwayatkan dari Umar, dari anaknya, dari Ibnu Abbas, dari tujuh ahli fiqih, dari Hasan, dari Jabir, dari An Nakhaiy, dari thawus, dari ats-Tsauri, dari asy Syafii, dari Ahmad, dari Abi Ubaid, dari Abu Hanifah dll.
Dari beberapa riwayat hadist diatas bisa kita fahami bahwa semua barang yang akan dijual wajib dihitung untuk dikeluarkan zakat perdagangan sekalipun barang itu masih tersimpan di gudang.
- Nishab dan Haul Zakat
Nishab (Jumlah kepemilikan untuk wajib zakat) dan Haul ( jangka waktu satu tahun dari mulai nishab) barang perdagangan sama dengan emas atau perak. Syarat ini yang sering dilupakan saat seseorang ingin mengeluarkan zakat. Anda juga bisa menyalurkan zakat perdangan anda melalui BWA melalui link laman penjelasan program zakat.
- Contoh kasus
Jika seorang pedagang memulai perdagangannya dengan harta yang pada mulanya jauh dari nishab kemudian ketika sudah haul (genap satu tahun) maka harta perdagangan itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini karena nishab belum genap satu tahun, sehingga kewajiban zakat atasnya berlaku setelah sempurna haulnya satu tahun.
Jika seorang pedagang memulai perdagangan dengan jumlah harta yang mencapai nishab, misalnya Dia memulai usaha dengan harta 10000 dinar, kemudian diakhir tahun perdagangannya mengalami perkembangan dan memperoleh keuntungan, sehingga total nilai perdagangannya menjadi 30000 dinar, maka diwajibkan atasnya mengeluarkan zakat perdagangan atas harta 30000 dinar, bukan harta yang jumlahnya 10000 dinar (yang digunakan pada awal perdagangan). Hal ini karena karena perkembangan hartanya itu mengikuti (modal yang 10000 dinar) dan haul atas keuntunganny mengikuti haul atas modalnya.
Hal ini seperti seekor biri-biri yang melahirkan anak-anaknya atau seekor kambing yang melahirkan anak-anaknya, Jadi dihitung bersama-sama (digabung) karena haul anaknya mengikuti haul induknya. Demikian juga dengan harta perdagangan, keuntungan mengikuti haul modal awal yang sudah mencapai nishab. Wallahu’alam.