- Ketentuan tentang al-Mawqûf
Al-Mawqûf adalah harta yang diwakafkan. Sering juga disebut al-waqf (wakaf). Beberapa ketentuan tentang adalah:
- Halal zatnya dan halal diperjualbelikan. Sebagai salah satu bentuk sedekah, harta wakaf harus halal zatnya dan halal pula diperjualbelikan. Sebaliknya, harta yang diharamkan zatnya dan diharamkan pula untuk diperjualbelikan tidak boleh diwakafkan. Dari Abu Hurairah, Nabisaw bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thayyib(baik) (HR. Muslim).
Semua benda yang tidak boleh dimiliki, seperti anjing, termasuk anjing pemburu, dan babi.[1]
Demikian juga dengan benda yang tidak boleh diperjualbelikan seperti barang yang sedang digadaikan, tidak boleh diwakafkan.[2]
- Dapat dimanfaatkan
Harta yang diwakafkan harus dapat dimanfaatkan. [3] Sebab, wakaf adalah menahan pokok hartanya dan mengalirkan manfaatnya. Jika tidak dapat dimanfaatkan, maka esensi wakaf itu tidak terjadi.
Di antara benda yang dapat dimanfaatkan dan diperbolehkan untuk diwakafkan adalah pohon yang berbuah, hewan ternak yang memproduksi susu, bulu domba, kapas atau wol, telur, dan semua benda yang bisa mendapatkan manfaat darinya, seperti rumah dan tanah.[4]
Tidak dipersyaratkan manfaat dan kegunaan itu langsung bisa didapat ketika itu juga, seperti budak dan kuda atau keledai yang masih kecil; yang berpenyakit namun masih bisa diharapkan kesembuhannya, seperti halnya menikahi wanita yang mandul.[5]
Sebaliknya tidak diperbolehkan mewakafkan sesuatu yang tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat diharapkan lagi manfaatnya. Sebab, yang diharapkan dari wakaf adalah manfaat yang dihasilkan dari benda diwakafkan.
Oleh karena itu, mewakafkan keledai jinak yang sudah tua renta. Keledai tersebut tidak berguna sama sekali. Sebab, dia tidak bisa ditunggang dan tidak kuat membawa beban. Dagingnya pun tidak boleh dimakan karena keledai jinak termasuk hewan yang diharamkan sebagaimana dijelaskan dalam Hadits dari Abu Tsa’labah ra yang berkata:
حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لُحُومَ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ
Rasulullah saw telah mengharamkan daging keledai jinak (HR al-Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, keledai yang sudah tua renta tidak sah untuk diwakafkan. Demikian pula mobil yang rusak parah dan tidak mungkin bisa diperbaiki lagi, baju yang sudah banyak sobeknya dan tidak mungkin dijahir lagi, bangunan yang roboh dan tidak bisa didirikan lagi, dan semua benda lainnya yang tidak bisa diharapkan lagi diperoleh manfaat darinya. Semuanya tidak boleh diwakafkan.
- Wujud barang tetap ada dan tidak habis karena diambil manfaatnya
Sebagaimana telah dipaparkan, wakaf adalah tahbîs al-ashl wa tasbîl al-tsamarah (menahan pokok hartanya dan mengalirkan manfaatnya). Menurut Imam al-Nawawi, ini menunjukkan kebolehan berwakaf dengan semua yang langgeng dan dan bermanfaat.[6]
Termasuk kriteria ini adalah harta benda yang bergerak dan tak bergerak, seperti budak, baju, kendaraan, senjata, mushaf, buku, sama saja apakah benda-benda tersebut telah terbagi maupun yang tak terbagi.[7]
Jika zatnya tidak bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka tidak bisa diwakafkan. Oleh karena itu, makanan, minuman, dan uang, tidak bisa diwakafkan.[8] Demikian juga lilin, minyak wangi, dan wewangian lainnya karena habis dengan cepat.[9]
Meskipun demikian, tidak disyaratkan bendanya harus kekal selamanya. Sebab, Rasulullah saw mewakafkan kendaraannya dan senjatanya. Demikian juga, Khalid bin al-Walid ra yang dibenarkan Rasulullah saw juga mewakafkan baju besi.
- Harus jelas dan tidak boleh majhul
Harta yang diwakafkan harus jelas, baik ukuran seperti tanah berapa meter, atau prosentasenya harta yang sudah jelas, misalnya separoh dari tanahnya di sebelah sana.[10]
Maka tidak boleh mewakafkan sesuatu yang samar dan tidak jelas. Sehingga jika ada seseorang berkata, “Saya mewakafkan salah satu rumahku” tanpa diperjelas rumah yang mana yang diwakafkan, maka tidak sah.
Demikian pula, sebagaimana dinyatakan Imam al-Nawawi, apabila mewakafkan seorang budak tanpa ditentukan atau kuda yang ditentukan, maka wakafnya batil. Sebab, menghilangkan kepemilikan dalam rangka taqarrub.[11]
Beberapa Barang yang Disebut dalam Hadits
- Tanah Kosong
Dari Anas bin Malik ra:
لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ أَمَرَ بِالْمَسْجِدِ وَقَالَ « يَا بَنِى النَّجَّارِ ثَامِنُونِى بِحَائِطِكُمْ هَذَا » . قَالُوا لاَ وَاللَّهِ لاَ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلاَّ إِلَى اللَّهِ
Ketika Rasulullah saw datang di Madinah, beliau memerintahkan untuk membangun masjid dan bersabda:” Wahai Bani Najjar, juallah kepadaku pekaranganmu ini.”
Selain dapat didirikan masjid di atasnya, tanah kosong tersebut juga dapat dipergunakan untuk selainnya, seperti sekolah, rumah sakit, dan lain-lain yang bermanfaat bagi kaum muslimin.
- Kebun buah-buahan berikut hasilnya
Sa’ad Bin Ubadah ra berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, ketika itu saya tidak berada di sisinya, apakah bermanfaat kepadanya bila saya bersedekah atas namanya?” Jawab beliau, “Ya tentu (bermanfaat) . Sa’ad ra berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku sedekahkan atas nama ibuku”. (HR. al-Bukhari).
- Alat Transportasi.
Dari Amr bin al-Harits ra berkata:
مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ مَوْتِهِ دِرْهَمًا وَلاَ دِينَارًا وَلاَ عَبْدًا وَلاَ أَمَةً وَلاَ شَيْئًا ، إِلاَّ بَغْلَتَهُ الْبَيْضَاءَ وَسِلاَحَهُ وَأَرْضًا جَعَلَهَا صَدَقَةً .
Rasulullah saw tidak meninggalkan dirham, dinar, dan budak lelaki atau perempuan. Beliau hanya meninggalkan seekor keledai berwana putih, senjata, dan tanah yang telah beliau jadikan sebagai sedekah (HR. al-Bukhari)
- Peralatan Perang
Rasulullah saw bersabda:
مَنِ احْتَبَسَ فَرَساً فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِيمَاناً بِاللَّهِ وَتَصْدِيقاً لِمَوْعُودِهِ كَانَ شِبَعُهُ وَرِيُّهُ وَبَوْلُهُ وَرَوْثُهُ حَسَنَاتٍ فِى مِيزَانِهِ يَوْمَ الْقِيَامَ
Barang siapa yang mewakafkan kuda untuk (jihad) sabilillah karena didasari iman dan membenarkan janji-Nya, maka makanan, minuman, kencing, dan kotoran kuda tersubut akan berubah menjadi amal baiknya pada timbangannya di hari kiamat (HR al-Bukhari, Ahmad dan al-Nasa’i).
Diriwayatkan Abu Hurairah:
وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Adapun Khalid, sesungguhnya kalian telah mendzalimi Khalid. Sungguh, Khalid telah menahan (mewakafkan) baju besinya, dan menyediakannya untuk berperang di jalan Allah”(HR al-Bukhari dan Muslim).
- Sumber Mata Air, seperti sumur atau yang lainnya. Utsman Bin Affanra berkata, “Rasulullah saw datang ke kota Madinah. Beliau tidak menjumpai air tawar, melainkan sebuah sumur namanya “rumah”, lalu Beliau berkata, “Barang siapa yang mau membeli sumur ini dengan uangnya sendiri, sehingga timba yang diletakkan di dalamnya sebagai timbanya kaum muslimin, maka dia mendapat imbalan yang lebih baik di surga”. (HR. Ahmad)
Harta wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, dan diwariskan kepada ahli warisnya
Setelah diwakafkan, harta itu sudah keluar dari kepemilikan pemberi wakaf dan berubah menjadi milik Allah Swt atau kaum Muslim secara umum. Dalam hadis tentang wakaf Umar ra di atas jelas bahwa harta wakaf itu tidak bisa atau tidak boleh dijual, dihibahkan ataupun diwarisi. Artinya, harta wakaf itu harus tetap menjadi harta wakaf selamanya, haram dimiliki secara pribadi oleh siapapun.
Tidak ada zakat atas harta yang sudah diwakafkan
Harta yang sudah diwakafkan tidak dikenakan zakat atasnya. Sebab, harta yang telah diwakafkan di jalan Allah Swt itu tidak menjadi milik siapa pun kecuali Allah Swt. Hal ini didasarkan hadits riwayat Abu Hurairah ra tatkala Nabi saw mengutus Umar ra sebagai petugas penarik zakat. Dalam hadits itu dijelaskan bahwa tidak ada kewajiban zakat atas Khalid bin Walid ra karena beliau telah mewakafkan hartanya, Rasulullah saw bersabda:
وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Adapun Khalid, dia telah mewakafkan harta dan senjata perangnya di jalan Allah Swt (HR. Bukhari-Muslim).
Perubahan Harta yang Diwakafkan
Sebagaimana telah diterangkan di muka, harta wakaf harus langgeng dan utuh. Meskipun demikian, harta wakaf itu bisa diubah menjadi lainnya karena dua sebab, yakni:
- Mengganti bentuk harta wakaf karena adanya keperluan
Ini dilakukan karena harta wakaf itu tidak bisa dimanfaatkan seacara langsung untuk tujuan wakafnya. Misalnya, wakaf tanah yang diperuntukkan untuk jihad. Agar bisa dimanfaatkan, maka tanah itu bisa dijual dan dibelikan sesuatu yang bisa digunakan untuk berjihad. Dalam konteks ini, harta wakaf itu bisa diubah bentuknya atau memindahkan tempat harta wakaf itu; atau bahkan kedua-duanya.
Ini adalah pendapat Imam Ahmad. Dasarnya adalah perbuatan Umar bin al-Khaththab ra yang pernah memerintahkan Saad bin Abi Waqash ra –ketika itu menjadi wali di Kufah–, untuk memindahkan Masjid Kufah yang lama ke tempat lain dan membangun Baitul Mal di sebelah kiblat masjid. Lalu tempat masjid lama itu diubah menjadi pasar bagi pedagang kurma.[12]
- Mengubah harta wakaf untuk kemaslahatan yang lebih besar
Kebolehan ini juga didasarkan pada tindakan Umar bin al-Khathtah ra dan Utsman bin Affan ra, misalnya, pernah merehab dan memperbesar Masjid Nabawi.[13]
Apa yang dilakukan Umar bin al-Khaththab ra di atas atau perombakan Masjid Nabawi oleh Umar bin al-Khaththab ra dan Utsman bin Affan ra itu diketahui oleh para Sahabat dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Hal itu menujukkan adanya Ijmak Sahabat akan kebolehan hal itu.
Ketika Harta Wakaf Rusak
Ketika harta yang diwakafkan mengalami kerusakan, maka dengan demikian, wakaf tersebut tetap berjalan kegunaannya sesuai dengan maksud orang yang mewakafkan harta tersebut.
Misalnya, sebuah rumah wakaf yang telah rusak dan tidak dapat dipakai lagi, atau karena sudah ditinggalkan oleh penduduk tempat tersebut, maka boleh rumah itu dijual kemudian hasilnya dibelikan rumah kemudian dijadikan wakaf sebagaimana rumah yang telah dijual tadi, hal ini didasari oleh perkataan dan perintah Amirul Mu’minin Umar bin Khaththab ra tatkala beliau mendengar bahwa baitul mal di negeri Kufah telah rusak: Bahwa Umar bin al-Khaththab ra menulis surat kepada Sa’d ra tatkala beliau mendengar bahwa baitul mal yang ada di negeri Kufah telah rusak: “Hendaknya engkau pindahkan masjid yang ada di Tamarin, dan jadikan (buatlah) baitul mal di sebelah kiblat masjid, karena sesungguhnya di masjid itu orang yang shalat senantiasa ada.
Ibnu Qudamah berkata: “(Karena tidak diketahui seorang sahabat Nabi yang mengingkari perintah Umar radhiyallahu ‘anhu ini), maka hal ini adalah ijma’/kesepakatan para sahabat Nabi.”
[1] -Nawawi dalam al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, vol. 15, 326
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, vol. 3, 523
[3] al-Syarbini, al-Iqnâ’ fî Hall Alfâzh Abi Syujâ’, vol. 2, 360
[4] al-Nawawi, Raudhat al-Thâlibin wa ‘Umdat al-Muttaqîn, vol. 5, 314
[5] al-Nawawi, Raudhat al-Thâlibin wa ‘Umdat al-Muttaqîn, vol. 5, 315
[6] al-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, vol. 15 (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 320
[7] al-Nawawi, Raudhat al-Thâlibin wa ‘Umdat al-Muttaqîn, vol. 5, 314
[8] Ibnu Qudamah, al-Mughnî, vol. 6, 6l. Penjelasan yang sama juga dikemuakkan al-Nawawi dalam al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, vol. 15, 320. Hanya saja beliau tidak menyebut uang sebagai contohnya.
[9] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, vol. 3, 523
[10] al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmiyy wa Adillatuhu, vol. 10, 7624
[11] al-Nawawi dalam al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, vol. 15, 321
[12] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, vol. 3, 530
[13] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, vol. 3, 530-531