Wakaf adalah salah satu ibadah mulia dalam Islam, yang artinya menahan memanfaatkab harta milik sendiri agar dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah dan kemaslahatan umat. Secara bahasa, wakaf berasal dari kata “waqafa” yang berarti “menahan” atau “menghentikan”.
Wakaf dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah wakaf Al Qur’an. Wakaf Al Qur’an adalah wakaf yang dikhususkan untuk mushaf Al Qur’an, bertujuan untuk membumikan Al Qur’an dan memudahkan umat Islam dalam mengakses dan mempelajari kitab suci ini.
Wakaf Al Qur’an memiliki banyak manfaat, baik bagi wakif (pemberi wakaf) maupun penerima manfaat. Berikut adalah beberapa manfaat wakaf Al Qur’an:
- Menyedekahkan ilmu dan pahala: Wakif akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selama mushaf Al Qur’an yang diwakafkan dimanfaatkan oleh orang lain.
- Membantu mencetak generasi Qur’ani: Wakaf Al Qur’an membantu masyarakat, terutamanya anak-anak, untuk belajar dan memahami Al Qur’an.
- Menyebarkan dakwah Islam: Dengan mudahnya mengakses Al Qur’an, semakin banyak orang yang membaca dan memahami Islam.
- Menjaga keaslian Al Qur’an: Wakaf Al Qur’an membantu dalam pelestarian dan penyebaran mushaf Al Qur’an yang akurat dan terjamin keasliannya.
Kemana sebaiknya berwakaf Al-Quran?
SELURUH DAERAH DI INDONESIA membutuhkan wakaf Al-Quran baik itu di daerah yang mayoritasnya muslim seperti Jawa, ataupun yang muslimnya minim seperti Papua Selatan.
Provinsi Papua Selatan baru disahkan setahun yang lalu dengan pertimbangan agar pembangunan di sana cepat merata. Bukan tanpa sebab, hingga saat ini baru sebagian kecil wilayah di Papua Selatan dilewati jalan raya.
Ketiadaan jalan raya jelas menyebabkan harga-harga barang pokok melambung tinggi dari harga yang wajar. Bisa dibayangkan harga barang pokok saja mahal, gimana mereka dapat memiliki al-Quran yang layak, ya gak?
Oleh karenanya mari kita bersama-sama menghadiahi mereka al-Quran baru demi memacu semangat membaca al-Quran. Langsung klik tautan di atas!!