Di dalam Islam, terdapat banyak cara untuk menjalankan amal kebaikan, salah satunya adalah wakaf. Wakaf adalah perbuatan menyerahkan harta kepemilikan perorangan atau badan hukum dalam bentuk hak milik untuk dimanfaatkan selamanya sesuai dengan peruntukan meraih ridho Allah swt.
Secara bahasa, wakaf berarti “menahan/menghentikan”. Hal ini merujuk pada tindakan menahan wakif (pewakaf) memanfaatkan harta wakaf tsb agar manfaatnya dirasakan oleh mauquf ‘alaih (penerima wakaf). Wakaf sendiri dapat berupa berbagai macam harta, seperti tanah, bangunan, uang, dan bahkan mushaf Al Qur’an.
Wakaf Al Qur’an adalah salah satu bentuk wakaf yang memiliki keutamaan tidak hanya membantu dalam penyebaran ilmu agama, tetapi juga turut melestarikan Al Qur’an agar dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
Manfaat wakaf Al Qur’an sangatlah besar. Selain membantu dalam penyebaran ilmu agama dan melestarikan Al Qur’an, wakaf Al Qur’an juga dapat menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah kita meninggal dunia.
Kemana sebaiknya berwakaf Al-Quran?
SELURUH DAERAH DI INDONESIA membutuhkan wakaf Al-Quran baik itu di daerah yang mayoritasnya muslim seperti Jawa, ataupun yang muslimnya minim seperti Papua Selatan.
Provinsi Papua Selatan baru disahkan setahun yang lalu dengan pertimbangan agar pembangunan di sana cepat merata. Bukan tanpa sebab, hingga saat ini baru sebagian kecil wilayah di Papua Selatan dilewati jalan raya.
Ketiadaan jalan raya jelas menyebabkan harga-harga barang pokok melambung tinggi dari harga yang wajar. Bisa dibayangkan harga barang pokok saja mahal, gimana mereka dapat memiliki al-Quran yang layak, ya gak?
Oleh karenanya mari kita bersama-sama menghadiahi mereka al-Quran baru demi memacu semangat membaca al-Quran. Langsung klik tautan di atas!!