Ali bin Abi Thalib, saat menjabat sebagai Amirul Mukminin dan memegang kendali atas wilayah Islam yang membentang luas, suatu ketika kehilangan baju besi kesayangannya. Beberapa waktu kemudian, ia menemukan baju besi tersebut sedang dijajakan di sebuah pasar di Kufah oleh seorang warga Yahudi. Ali menghampiri pria tersebut dan menyatakan dengan tenang bahwa itu adalah baju besinya, yang tidak pernah ia jual maupun ia berikan kepada siapa pun. Pria Yahudi itu membantah dengan tegas, mengklaim bahwa baju besi itu adalah miliknya karena saat ini berada di tangannya. Sebagai seorang kepala negara sekaligus panglima militer tertinggi, Ali bisa saja menggunakan kekuasaannya untuk merampas barang itu kembali dalam sekejap. Namun, ia justru mengajak pria Yahudi tersebut untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil di pengadilan, di hadapan seorang hakim bernama Syuraih.
Di Hari Persidangan
Di ruang sidang, Syuraih mempersilakan sang Khalifah untuk duduk sejajar dengan lawannya. Hakim kemudian meminta Ali untuk menghadirkan bukti atau dua orang saksi. Ali menghadirkan mantan budaknya, Qanbar, dan putra sulungnya, Hasan. Syuraih menerima kesaksian Qanbar, namun menolak kesaksian Hasan dengan alasan bahwa dalam peradilan Islam, kesaksian seorang anak untuk memenangkan kasus ayahnya sendiri tidak dapat diterima demi menjaga objektivitas.
Ali tersenyum mendengar putusan sang hakim dan mengakui bahwa ia tidak memiliki saksi lain yang memenuhi syarat. Tanpa ragu, Syuraih memutus perkara tersebut untuk kemenangan sang pria Yahudi, semata-mata karena hukum mewajibkan penggugat untuk membawa bukti yang sah.
Hati pun Terguncang
Pria Yahudi itu melangkah keluar dari pengadilan dengan perasaan terguncang. Ia menatap baju besi di tangannya dan merenungkan apa yang baru saja terjadi. Sang pemimpin tertinggi umat Islam telah tunduk pada keputusan hakim yang ditunjuknya sendiri, tanpa sedikit pun campur tangan atau arogansi kekuasaan. Hatinya tersentuh oleh keadilan yang begitu murni. Ia segera berbalik mengejar Ali dan berseru, “Aku bersaksi bahwa peradilan semacam ini adalah ajaran para Nabi. Baju besi ini memang milikmu, wahai Amirul Mukminin; ia terjatuh dari untamu di malam hari, dan aku memungutnya.”
Saat itu juga, pria tersebut mengucapkan dua kalimat syahadat dan memeluk Islam. Menatap keikhlasan pria tersebut, Ali sangat bersukacita hingga ia justru menghadiahkan baju besi itu kembali kepadanya, ditambah dengan seekor kuda tunggangan yang berharga.
Kesimpulan
Kisah ini menjadi teladan bahwa tidak ada perbedaan antara penguasa (Khalifah) dengan rakyatnya. di hadapan hukum dan kebenaran, tidak ada celah bagi kesombongan, bahkan dari seorang penguasa tertinggi sekalipun.









