Banyak yang mengira infak dan sedekah hukumnya selalu sunnah. Artinya, saat kita tidak pernah mengeluarkan sedekah, ya tidak apa-apa.
Kenyataanya, infak dan sedekah itu ada yang wajib, dan malah ada yang haram juga.
Biar kita lebih tahu mana saja infak dan sedekah yang harus ditunaikan (sedekah wajib), mana yang sebaiknya ditunaikan (sedekah sunnah), dan mana yang jangan pernah ditunaikan (sedekah haram), mari pelajari lebih dalam tentang hukum-hukum infak dan sedekah dalam Islam.
Infak dan sedekah yang harus/sebaiknya/jangan ditunaikan
Mari kita mulai dari pengertian baru ke ragam jenisnya.
Secara definisi, sedekah itu adalah segala tindakan pemberian yang ikhlas, setelah memenuhi kebutuhan pribadi, dan yang diberikan itu sesuatu yang dimilikinya.
Pemberian yang dimaksud tidak terbatas hanya pada pemberian harta saja, namun bisa juga dengan pemberian non harta seperti memberikan nasihat. Khusus untuk pemberian harta disebut sebagai infak.
Secara ragam jenisnya, sedekah dapat dibagi ke dalam 3 ragam jenis. Masing-masing dari ketiganya yaitu:
1. Wajib
Iya, sedekah ada yang wajib dikerjakan. Ada 2 kondisi yang mengharuskan kita bersedekah, yakni ketika menjadi kepala keluarga (breadwinner) dan ketika kita telah memenuhi syarat-syarat menunaikan zakat.
Ketika menjadi kepala keluarga, yang harus kita sedekahi ialah keluarga yang menjadi tanggungan kita. Sedangkan ketika telah memenuhi syarat-syarat mampu berzakat, penerimanya hanyalah 8 Asnaf (fakir, miskin, mujahid, ibnu sabil, dlsb).
2. Haram
Adapun sedekah haram, yakni sedekah yang menggunakan harta haram, digunakan untuk menyukseskan agenda kemaksiatan, dan/atau di luar dari definisi sedekah di atas.
3. Sunnah
Sedangkan sedekah sunnah, yaitu sedekah yang tidak tergolong sedekah wajib dan sedekah haram.
Misalnya, bersedekah untuk melunasi tunggakan-tunggakan sekolah adek Alfianty.

Murid sekolah menengah di Enrekang ini sudah terlihat bakatnya sebagai da’i sejak muda. Terbukti dari prestasinya menang Lomba Ceramah 3 Dimensi Tana Toraja.
Pun begitu, Alfianty terancam tidak bisa mengembangkan bakat dakwahnya karena terkendala faktor ekonomi. Setiap hari waktunya dipakai untuk membantu ibunya dagang, sehingga dirinya hampir tidak sempat mempelajari tata cara berdakwah.
Apalagi jika mengingat dirinya masih menunggak uang sekolah karena dagangan ibunya hanya cukup untuk membeli kebutuhan harian mereka, semakin “memaksanya” berdagang ketimbang belajar berdakwah.
Tunggakannya tidaklah sedikit, hampir 20 juta rupiah. Tidak jarang teman-teman Alfianty melihatnya berjalan kaki dari rumah ke sekolah pulang-pergi demi menghemat pengeluaran.
Padahal, jarak perjalanan yang mesti dilalui Alfianty sejauh 8-10 kilometer, atau selama sekitar 3 jam-an.
Demi melunasi tunggakannya itu, mari kita bersedekah untuk adek Alfianty ke sini:
Semoga sedekahmu dan sedekah orang-orang Indonesia lainnya dapat membukakan jalan Alfianty menjadi ustadzah di Sulawesi Selatan. Amin amin amin