Wakaf, amal soleh yang hampir pasti diketahui muslim Indonesia bentukan amalannya, cuman di saat kita ditanya “apa dalil berwakaf di dalam Al-Quran?”, tidak bisa jawab.
Relax guys, dulu kita juga gitu, kok. Kita tahu rasa malunya seperti apa saat ditanya pertanyaan begitu oleh orang yang ingin berwakaf.
Makanya di sini kita ingin berbagi jawaban pertanyaan “apa dalil berwakaf di dalam Al-Quran?” Untuk itu, baca sampai habis ya…
Standar wakaf
“Wakaf” berakar dari kata “وقف /waqf” yang berarti “menahan”. Dari kata itu syariat memperluas maknanya menjadi
“amalan menahan diri dari memanfaatkan harta miliknya yang diwakafkan agar bisa dimanfaatkan penerima”

Dari makna syariatnya itu, turunlah ciri-ciri amalan wakaf. Ciri-ciri amalan ini lebih dikenal dengan “rukun wakaf”.
“Rukun”, akar katanya adalah “رُكْنٌ /ruknu” yang dapat diartikan sebagai “tiang penopang”. Sebagai tiang penopang, keempat hal di bawah harus dihadirkan saat berwakaf.
Keempat rukun wakaf itu yaitu:
1. Wakif (pewakaf)
Di dalam Islam seorang wakif haruslah seorang muslim dewasa (baligh) yang berakal sehat, dan pemilik sah dari harta benda yang akan diwakafkan (mauquf).
Oleh karenanya Jan Ethes, Rafathar, ataupun anak-anak pejabat yang lain yang ingin berwakaf tidak bisa dilanjutkan prosesinya.
2. Mauquf (harta yang diwakafkan)
Kalau mauquf, haruslah harta benda halal dengan potensi usia pakai lebih dari setahun, tidak tersandung tunggakan, serta diikhlaskan oleh pemilik-pemiliknya untuk diwakafkan (jika wakifnya lebih dari satu).
Makanya, makanan dan minuman tidak bisa dijadikan mauquf. Pun motor kreditan.
Makanya juga sekali harta tersebut di-mauquf-kan, pantang bagi wakif dan ahli warisnya untuk menarik kembali /mempersengketakannya.
3. Mauquf ‘alaih /Mustahik (pemanfaat harta benda wakaf)
Adapun mauquf ‘alaih di dalam Islam tidaklah seketat wakif. Mustahik boleh saja seorang kufur /nonis dewasa yang berakal sehat, ataupun nama daerah tujuan.
Misalnya Papua Selatan yang menjadi mustahik puluhan ribu al-Quran waktu zaman COVID kemarin:

Cuman jika mustahiknya adalah nama daerah tujuan, tetap harus dihadirkan satu /beberapa perwakilan dari lokasi mustahik itu saat pelafalan /pengakadan wakaf berlangsung (sighah)
4. Sighah (pelafalan /pengakadan /pengikraran wakaf)
Dan rukun terakhir ialah sighah. Sighah itu “pengikraran wakaf antara wakif dengan mustahik beserta keterangan-keterangan mauqufnya” (jenis, dimensi, ataupun ciri-ciri fisik lainnya).
Sighah dapat tertunaikan secara lisan maupun tulisan. Jika mauqufnya dirasa bernilai mahal, lebih dianjurkan ber-sighah di atas kertas yang kemudian dilegalkan di KUA (kantor urusan agama) terdekat dari mustahik.
Langkah tadi berguna untuk melindungi penarikan kembali /perampasan /persengketaan mauquf baik oleh wakif maupun ahli warisnya.
Akan tetapi jika harta bendanya tidak dirasa terlalu mahal, mushaf Quran misalnya, maka wakaf lisan pun sudah cukup.
Justru, jika kamu memaksakan diri berangkat ke KUA mustahik, misalnya mustahikmu itu orang-orang Islam di Papua, bisa membuat keikhlasanmu luntur karena ongkos jalanmu lebih mahal dibandingkan mauqufmu.
Untuk mengantisipasi pelunturan niat ikhlasmu, kamu cukup klik tautan di bawah lalu mengikuti semua petunjuk /instruksinya:
Dalil wakaf di dalam Al-Quran
Setelah kita mempelajari makna dan standar wakaf, berikutnya kita akan mengenali asal-muasal amalan wakaf.
Asalnya, wakaf digawangi oleh Sahabat Nabi Muhammad saw. yang bernama Zaid bin Sahl al-Anshori ra. Ia mengawalinya dengan memberikan harta yang paling dicintainya, yakni Kebun Bairuha’.
Kebun Bairuha’ adalah sebuah kebun kurma subur yang dialiri air segar. Sumber itu, ditambah posisinya yang dekat dengan Masjid Nabawi, menjadikannya tempat favorit Rasulullah rehat di sela kesibukannya mengurusi umat.
Istilah kerennya, di Kebun Bairuha’ lah Nabi Muhammad sering healing.
Suatu hari saat beliau healing ke sana, sang pemilik kebun bergegas mendatanginya. Kala itu baru saja turun ayat ke 92 dari Surat Ali Imron:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
‘Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.’
Ternyata alasan si pemilik mendatangi Rasulullah berkenaan ayat tersebut. Segera saja ia menyampaikan maksudnya:
“Wahai Rasulullah, Allah telah berfirman [lalu ia membaca ayat di atas]. Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’.
(Karena ayat di atas,) sungguh aku wakafkan kebun ini dengan mengharap pahala dari Allah dan disimpankan-Nya (sebagai bekalku) di akhirat.
(Untuk itu,) aturlah kebun ini sesuai petunjuk Allah kepadamu.”

Tanggapan Rasulullah atas dalil wakaf di atas
Mendengar pemberian sahabatnya barusan, Rasulullah tentu gembira akan pemberiannya. Balasnya:
“Wah, betapa beruntungnya (aku) mendapatkan kebun ini! Benar-benar sebuah keberuntungan (bagiku)!”
Akan tetapi, setelah memuji amal baik sahabatnya barusan, beliau saw. sebenarnya tidak bersedia mengambilnya.
Bukan karena tidak mau, namun beliau saw. ingin memberikan pilihan yang lebih baik bagi sahabatnya. Anjuran beliau saw.:
“Aku memang telah mendengar pemberianmu barusan. Namun aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan kebunmu ini untuk kerabatmu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rupanya, Rasul ingin mengajari umatnya agar bersedekah kepada keluarga inti dan keluarga besar dahulu sebelum orang-orang yang bukan keluarga.
Mendengar anjuran Rasulullah tadi, Sahabat Abu Tholhah (julukan Zaid bin Sahl) langsung menyedekahkannya kepada kerabat dan keponakan-keponakannya.
Caranya berwakaf seperti anjuran Rasulullah di atas
Sebagaimana yang diajarkan Rasulullah di atas, cara berwakaf termudah ialah kepada keluarga dekat dahulu. Makanya setelah membaca blog ini, segeralah telpon kedua orang tua, saudara kandung, ataupun saudara tiri untuk mencari tahu apa yang bisa kamu wakafkan untuk mereka.
Jika mereka tidak menginginkan wakafmu, baru telpon keluarga besarmu (om /tante /sepupu /keponakan) karena barangkali merekalah yang membutuhkan pemberianmu.
Baru terakhir saat kamu telah memastikan ketercukupan kebutuhan keluarga dekat dan jauhmu, inilah waktunya kamu berwakaf al-Quran untuk muslim/ah di Papua:
Barang tentu inilah takdirmu membantu membelikan mereka al-Quran. Dan mungkin juga takdirmu untuk memperbanyak al-Quran yang dikirim ke sana dengan mengajak keluarga terdekat dan terjauhmu turut berwakaf juga.
Wakaf kalian akan nantinya insya Allah akan memperbanyak senyuman terukur di wajah muslim/ah di Papua.