• About BWA
  • Partnership
  • Tokoh
  • Wakif
Blog BWA
Advertisement
  • Press Release
  • Al Quran Roadtrip
  • Testimoni
  • Video Gallery
  • Kolaborasic
No Result
View All Result
  • Press Release
  • Al Quran Roadtrip
  • Testimoni
  • Video Gallery
  • Kolaborasic
No Result
View All Result
Blog BWA
No Result
View All Result
Home Tips

Menentukan Prioritas Aktifitas Dalam Islam

by welikurniawan
May 25, 2016
in Tips
0
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam Kehidupan sehari-hari sering sekali ketika dihadapkan kepada beberapa aktifitas yang ingin dan akan dilakukan, maka yang harus kita pahami terlebih dahulu  status hukum aktifitas tersebut, apakah wajib (harus dilakukan); sunah (dianjurkan untuk dilakukan); mubah (boleh dilakukan); makruh (dianjurkan untuk ditinggalkan); ataukah haram (tidak boleh dilakukan).

Pertama, yang haram bukan saja tidak boleh diprioritaskan tetapi tentu saja tidak boleh dilakukan sama sekali. Bila dilanggar sudah pasti mendapatkan murka Allah SWT dan di dunia —ketika syariat Islam kembali ditegakkan dalam naungan khilafah— maka tindak kriminal tersebut mendapatkan sanksi yang berat. Maka buang jauh-jauhlah keinginan atau pun tolak tegaslah bila ada yang mengajak mabuk, bertransaksi riba, pacaran, berzina, berjudi, membuka aurat dan keharaman lainnya.

Kedua, bila dihadapkan pada perkara wajib, sunah atau pun mubah. Maka tentu saja perkara wajib yang harus diutamakan. Kemudian lakukan yang sunah. Bila masih ada waktu bolehlah mengerjakan yang mubah. Karena bila kewajiban tersebut ditinggalkan akan mendapatkan dosa di sisi Allah SWT. Dan di dunia —ketika syariat Islam kembali ditegakkan dalam naungan khilafah— maka tindak kriminal tersebut mendapatkan sanksi yang berat.

Ketiga, bagaimana bila dihadapkan kepada dua bahkan tiga perkara wajib? Maka lihatlah waktu pelaksanaannya. Mana yang dapat dijadwal ulang, mana yang mau tidak mau harus dilaksanakan segera. Contoh: seorang istri —tanpa sepengetahuan suami— sudah membuat janji kontak dakwah pada hari tertentu dengan orang lain dan bukan di hari libur kerja suami. Tiba-tiba suami mengatakan di hari tersebut libur kerja dan ingin bersama istri.

Berdakwah wajib, menepati janji wajib, berbakti pada suami juga wajib. Maka istri harus segera menjadwal ulang kegiatan dakwahnya walaupun sudah membuat janji. Karena kewajiban seorang istri untuk mentaati suaminya sangat tegas dinyatakan dalam agama Islam. Hal ini tertuang dalam sabda Rasulullah SAW: Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Andai boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada yang lain tentu kuperintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159).

Tags: Pekerjaan Utama Dalam IslamSkala Prioritas
Previous Post

Keutamaan Orang Bertaqwa

Next Post

Mayit-pun Ingin Sedekah

welikurniawan

Next Post

Mayit-pun Ingin Sedekah

Please login to join discussion

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kumpulan doa umat Islam

Kumpulan Doa Sehari-hari Dari Al-Quran & Hadits

October 28, 2024
Kitab Fikih Safinatun Najah

Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Dengan Ajaran Rasulullah SAW.

May 8, 2025
jenis-jenis tafsir

Tafsir Al Quran dan Jenis-jenisnya

October 22, 2024
al Quran Jawa Tengah

Wakaf al Quran Untuk Orang Meninggal

May 16, 2025

Mendayung untuk Mencari Air Bersih

0

Air Gunungkidul

0

Air Bersih di Tengah Lautan Sampah

0

Al Qur’an Wakaf untuk Orang Sakai

0
Rahasia Keistiqamahan dalam Beribadah

Rahasia Keistiqamahan dalam Beribadah

January 28, 2026
Keutamaan Sedekah Subuh

Keutamaan Sedekah Subuh

January 28, 2026
Kisah Ahli Tahajud dan Harimau

Kisah Ahli Tahajud dan Harimau

January 25, 2026
Menggapai Kemudahan dalam Rezeki

Hikmah di Balik Memberi: Sedekah dalam Perspektif Islam

January 22, 2026

Recent News

Rahasia Keistiqamahan dalam Beribadah

Rahasia Keistiqamahan dalam Beribadah

January 28, 2026
Keutamaan Sedekah Subuh

Keutamaan Sedekah Subuh

January 28, 2026
Kisah Ahli Tahajud dan Harimau

Kisah Ahli Tahajud dan Harimau

January 25, 2026
Menggapai Kemudahan dalam Rezeki

Hikmah di Balik Memberi: Sedekah dalam Perspektif Islam

January 22, 2026
Blog BWA

Informasi Seputar Wakaf

Follow Us on Social Media

  • Contact Us
  • Syarat dan Ketentuan

© 2023 Blog BWA - Informasi Seputar Wakaf Blog BWA.

No Result
View All Result
  • Press Release
  • Al Quran Roadtrip
  • Testimoni
  • Video Gallery
  • Kolaborasic

© 2023 Blog BWA - Informasi Seputar Wakaf Blog BWA.