• About BWA
  • Partnership
  • Tokoh
  • Wakif
Blog BWA
Advertisement
  • Press Release
  • Al Quran Roadtrip
  • Testimoni
  • Video Gallery
  • Kolaborasi
No Result
View All Result
  • Press Release
  • Al Quran Roadtrip
  • Testimoni
  • Video Gallery
  • Kolaborasi
No Result
View All Result
Blog BWA
No Result
View All Result
Home Artikel

Tanya-Jawab Takaran Zakat Fitrah dan Zakat Harta

by ahmad ihsan
April 2, 2025
in Artikel, Fiqih, Zakat Peer to Peer
0
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebentar lagi Ramadhan akan berakhir. Artinya, banyak dari kita yang mulai mencaritahu takaran Zakat Fitrah. Untuk mempermudahmu, di bawah nanti kita akan memberitahumu takaran Zakat Fitrah sekaligus Zakat Mal (zakat atas kepemilikan harta). 

Bisa jadi sebelum kamu shalat Id pekan depan kamu sudah harus membayar zakat atas seluruh tabungan-tabunganmu. 

Kami sertakan bahasan takaran Zakat Mal di konten kali ini agar kamu tidak sampai terjilat api neraka. Ingat, membayar zakat sama wajibnya seperti shalat fardhu!! 

Takaran Zakat Mal

Yang akan kamu pelajari

Toggle
  • Takaran Zakat Mal
    • Ketentuan takaran Zakat Mal mengikuti takaran zakat perak/ emas
  • Takaran Zakat Fitrah

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, salah satu ayat di Surat At-Taubah telah menjadi landasan kita membayar zakat:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka serta doakanlah mereka. Sungguh, doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui"
(Q.S. At-Taubah [9]: 103)

Imam Syafi’i menjelaskan di dalam kitabnya, Kitab Al-Umm, bahwasanya para ulama menurunkan ketentuan kewajiban Zakat Fitrah dan Zakat Mal dari ayat tersebut dan dalil yang semisalnya. 

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim di luar 8 Asnaf yang masih bernafas di bulan Ramadhan. Agar kamu tahu siapa aja 8 Asnaf silakan baca langsung ke sini:  

Yang Berhak Meminta Zakat Fitrah (8 Asnaf) dan Contohnya

Adapun Zakat Mal ada zakat yang diwajibkan bagi muslim non-Asnaf di atas yang telah memiliki sejumlah harta simpanan tertentu, bukan harta produksi maupun konsumsi (contohnya uang di tabungan), 

yang mana hartanya telah disimpan sejak setahun yang lalu dengan besaran setara dengan nishab perak/ emas. 

Muslim non-Asnafnya sendiri haruslah muslim yang merdeka/ bukan budak (Al-Hurriyah) dan pemilik tunggal nan sah harta simpanan tersebut (Tamamul Milki & Tayaqqunul Wujud); 

Perhiasan perak
contoh kerajinan perak dari yogyakarta

Ketentuan takaran Zakat Mal mengikuti takaran zakat perak/ emas

Takaran Zakat Mal (nishab Zakat Mal) bisa mengikuti zakat perak/ emas tergantung dimana di antara keduanya yang nishab-nya lebih rendah.  

Nishab perak mulai dari 200 dirham sedangkan emas sebanyak 20 dinar. Adapun konversinya ke dalam timbangan, yakni 595 gram perak dan 85 gram emas. 

Jika dicocokkan dengan nominal hari ini, dimana harga perak berkisar Rp. 18.500/g dan harga emas Rp. 1.618.500/g, sehingga nishab perak mulai dari Rp. 11.007.500 dan emas Rp. 137.572.500,

maka jika hartamu yang tidak menjadi alat penghasil uang di hari ini telah melebihi Rp. 11.007.500 (nishab perak), maka harus dizakatkan sebanyak 2,5%-nya. 

Seandainya besok ada keadaan yang membuat nishab perak lebih tinggi dari nishab emas, maka standar jumlah hartamu yang harus dizakatkan berbeda dengan hari ini. 

Takaran Zakat Fitrah

Kemudian untuk Zakat Fitrah yang mana harus segera kamu tunaikan, maka per kepala yang kamu tanggung hidupnya harus dizakati sebanyak 3 kg makanan pokok menyesuaikan daerah tempat tinggalmu. 

Benar, Zakat Fitrah tidak harus selalu beras. Jika kamu tinggal di tempat yang selalu memakan pisang, maka zakatmu harus berupa pisang seberat 3 kg dikalikan dengan jumlah anggota keluarga tanggunganmu. 

Kitab Al Umm Syafii
Kitab Al-Umm karya Imam Syafii

Dan benar juga jika kamu memberikannya uang langsung asal jumlahnya setara dengan 3 kg makanan pokok di tempat tinggalmu untuk 1 orang anggota keluarga.

Sebentar lagi Ramadhan akan berakhir. Artinya, banyak dari kita yang mulai mencaritahu takaran Zakat Fitrah. Untuk mempermudahmu, di bawah nanti kita akan memberitahumu takaran Zakat Fitrah sekaligus Zakat Mal (zakat atas kepemilikan harta). 

Bisa jadi sebelum kamu shalat Id pekan depan kamu sudah harus membayar zakat atas seluruh tabungan-tabunganmu. 

Kami sertakan bahasan takaran Zakat Mal di konten kali ini agar kamu tidak sampai terjilat api neraka. Ingat, membayar zakat sama wajibnya seperti shalat fardhu!! 

Takaran Zakat Mal

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, salah satu ayat di Surat At-Taubah telah menjadi landasan kita membayar zakat:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka serta doakanlah mereka. Sungguh, doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui"
(Q.S. At-Taubah [9]: 103)

Imam Syafi’i menjelaskan di dalam kitabnya, Kitab Al-Umm, bahwasanya para ulama menurunkan ketentuan kewajiban Zakat Fitrah dan Zakat Mal dari ayat tersebut dan dalil yang semisalnya. 

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim di luar 8 Asnaf yang masih bernafas di bulan Ramadhan. Agar kamu tahu siapa aja 8 Asnaf silakan baca langsung ke sini:  

Yang Berhak Meminta Zakat Fitrah (8 Asnaf) dan Contohnya

Adapun Zakat Mal ada zakat yang diwajibkan bagi muslim non-Asnaf di atas yang telah memiliki sejumlah harta simpanan tertentu, bukan harta produksi maupun konsumsi (contohnya uang di tabungan), 

yang mana hartanya telah disimpan sejak setahun yang lalu dengan besaran setara dengan nishab perak/ emas. 

Muslim non-Asnafnya sendiri haruslah muslim yang merdeka/ bukan budak (Al-Hurriyah) dan pemilik tunggal nan sah harta simpanan tersebut (Tamamul Milki & Tayaqqunul Wujud); 

Perhiasan perak
contoh kerajinan perak dari yogyakarta

Ketentuan takaran Zakat Mal mengikuti takaran zakat perak/ emas

Takaran Zakat Mal (nishab Zakat Mal) bisa mengikuti zakat perak/ emas tergantung dimana di antara keduanya yang nishab-nya lebih rendah.  

Nishab perak mulai dari 200 dirham sedangkan emas sebanyak 20 dinar. Adapun konversinya ke dalam timbangan, yakni 595 gram perak dan 85 gram emas. 

Jika dicocokkan dengan nominal hari ini, dimana harga perak berkisar Rp. 18.500/g dan harga emas Rp. 1.618.500/g, sehingga nishab perak mulai dari Rp. 11.007.500 dan emas Rp. 137.572.500,

maka jika hartamu yang tidak menjadi alat penghasil uang di hari ini telah melebihi Rp. 11.007.500 (nishab perak), maka harus dizakatkan sebanyak 2,5%-nya. 

Seandainya besok ada keadaan yang membuat nishab perak lebih tinggi dari nishab emas, maka standar jumlah hartamu yang harus dizakatkan berbeda dengan hari ini. 

Takaran Zakat Fitrah

Kemudian untuk Zakat Fitrah yang mana harus segera kamu tunaikan, maka per kepala yang kamu tanggung hidupnya harus dizakati sebanyak 3 kg makanan pokok menyesuaikan daerah tempat tinggalmu. 

Benar, Zakat Fitrah tidak harus selalu beras. Jika kamu tinggal di tempat yang selalu memakan pisang, maka zakatmu harus berupa pisang seberat 3 kg dikalikan dengan jumlah anggota keluarga tanggunganmu. 

Kitab Al Umm Syafii
Kitab Al-Umm karya Imam Syafii

Dan benar juga jika kamu memberikannya uang langsung asal jumlahnya setara dengan 3 kg makanan pokok di tempat tinggalmu untuk 1 orang anggota keluarga.

Tags: Zakatzakat fitrahzakat hartazakat mal
Previous Post

Jangan Hanya Dibaca, Inilah Fakta Al-Quran Yang … (fakta ketiga dan keempat)

Next Post

Tembus Jalan Terjal Pegunungan Sulawesi Tengah demi Wakaf Air Bersih untuk Warga Patingke

ahmad ihsan

Next Post
wakaf air bersih BWA

Tembus Jalan Terjal Pegunungan Sulawesi Tengah demi Wakaf Air Bersih untuk Warga Patingke

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kumpulan doa umat Islam

Kumpulan Doa Sehari-hari Dari Al-Quran & Hadits

October 28, 2024
al Quran Jawa Tengah

Wakaf al Quran Untuk Orang Meninggal

May 16, 2025
Kunci kebahagiaan

Bersyukur dan bersabar kunci kebahagiaan menurut Islam

October 28, 2024
jenis-jenis tafsir

Tafsir Al Quran dan Jenis-jenisnya

October 22, 2024

Mendayung untuk Mencari Air Bersih

0

Air Gunungkidul

0

Air Bersih di Tengah Lautan Sampah

0

Al Qur’an Wakaf untuk Orang Sakai

0
Adab dan Etika dalam Islam yang Mulai Dilupakan

Adab dan Etika dalam Islam yang Mulai Dilupakan

August 20, 2025
Menjadi Muslim Produktif: Antara Ibadah dan Aktivitas Dunia

Menjadi Muslim Produktif: Antara Ibadah dan Aktivitas Dunia

August 20, 2025
Islam dan Lingkungan: Menjaga Alam adalah Ibadah

Islam dan Lingkungan: Menjaga Alam adalah Ibadah

August 20, 2025
Menghidupkan Sunnah dalam Kehidupan Modern

Menghidupkan Sunnah dalam Kehidupan Modern

August 13, 2025

Recent News

Adab dan Etika dalam Islam yang Mulai Dilupakan

Adab dan Etika dalam Islam yang Mulai Dilupakan

August 20, 2025
Menjadi Muslim Produktif: Antara Ibadah dan Aktivitas Dunia

Menjadi Muslim Produktif: Antara Ibadah dan Aktivitas Dunia

August 20, 2025
Islam dan Lingkungan: Menjaga Alam adalah Ibadah

Islam dan Lingkungan: Menjaga Alam adalah Ibadah

August 20, 2025
Menghidupkan Sunnah dalam Kehidupan Modern

Menghidupkan Sunnah dalam Kehidupan Modern

August 13, 2025
Blog BWA

Informasi Seputar Wakaf

Follow Us on Social Media

  • Contact Us
  • Syarat dan Ketentuan

© 2023 Blog BWA - Informasi Seputar Wakaf Blog BWA.

No Result
View All Result
  • Press Release
  • Al Quran Roadtrip
  • Testimoni
  • Video Gallery
  • Kolaborasi

© 2023 Blog BWA - Informasi Seputar Wakaf Blog BWA.