Sebentar lagi Ramadhan akan berakhir. Artinya, banyak dari kita yang mulai mencaritahu takaran Zakat Fitrah. Untuk mempermudahmu, di bawah nanti kita akan memberitahumu takaran Zakat Fitrah sekaligus Zakat Mal (zakat atas kepemilikan harta).
Bisa jadi sebelum kamu shalat Id pekan depan kamu sudah harus membayar zakat atas seluruh tabungan-tabunganmu.
Kami sertakan bahasan takaran Zakat Mal di konten kali ini agar kamu tidak sampai terjilat api neraka. Ingat, membayar zakat sama wajibnya seperti shalat fardhu!!
Takaran Zakat Mal
Yang akan kamu pelajari
ToggleSebagaimana yang telah kita ketahui bersama, salah satu ayat di Surat At-Taubah telah menjadi landasan kita membayar zakat:
Imam Syafi’i menjelaskan di dalam kitabnya, Kitab Al-Umm, bahwasanya para ulama menurunkan ketentuan kewajiban Zakat Fitrah dan Zakat Mal dari ayat tersebut dan dalil yang semisalnya.
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim di luar 8 Asnaf yang masih bernafas di bulan Ramadhan. Agar kamu tahu siapa aja 8 Asnaf silakan baca langsung ke sini:
Adapun Zakat Mal ada zakat yang diwajibkan bagi muslim non-Asnaf di atas yang telah memiliki sejumlah harta simpanan tertentu, bukan harta produksi maupun konsumsi (contohnya uang di tabungan),
yang mana hartanya telah disimpan sejak setahun yang lalu dengan besaran setara dengan nishab perak/ emas.
Muslim non-Asnafnya sendiri haruslah muslim yang merdeka/ bukan budak (Al-Hurriyah) dan pemilik tunggal nan sah harta simpanan tersebut (Tamamul Milki & Tayaqqunul Wujud);

Ketentuan takaran Zakat Mal mengikuti takaran zakat perak/ emas
Takaran Zakat Mal (nishab Zakat Mal) bisa mengikuti zakat perak/ emas tergantung dimana di antara keduanya yang nishab-nya lebih rendah.
Nishab perak mulai dari 200 dirham sedangkan emas sebanyak 20 dinar. Adapun konversinya ke dalam timbangan, yakni 595 gram perak dan 85 gram emas.
Jika dicocokkan dengan nominal hari ini, dimana harga perak berkisar Rp. 18.500/g dan harga emas Rp. 1.618.500/g, sehingga nishab perak mulai dari Rp. 11.007.500 dan emas Rp. 137.572.500,
maka jika hartamu yang tidak menjadi alat penghasil uang di hari ini telah melebihi Rp. 11.007.500 (nishab perak), maka harus dizakatkan sebanyak 2,5%-nya.
Seandainya besok ada keadaan yang membuat nishab perak lebih tinggi dari nishab emas, maka standar jumlah hartamu yang harus dizakatkan berbeda dengan hari ini.
Takaran Zakat Fitrah
Kemudian untuk Zakat Fitrah yang mana harus segera kamu tunaikan, maka per kepala yang kamu tanggung hidupnya harus dizakati sebanyak 3 kg makanan pokok menyesuaikan daerah tempat tinggalmu.
Benar, Zakat Fitrah tidak harus selalu beras. Jika kamu tinggal di tempat yang selalu memakan pisang, maka zakatmu harus berupa pisang seberat 3 kg dikalikan dengan jumlah anggota keluarga tanggunganmu.

Dan benar juga jika kamu memberikannya uang langsung asal jumlahnya setara dengan 3 kg makanan pokok di tempat tinggalmu untuk 1 orang anggota keluarga.
Sebentar lagi Ramadhan akan berakhir. Artinya, banyak dari kita yang mulai mencaritahu takaran Zakat Fitrah. Untuk mempermudahmu, di bawah nanti kita akan memberitahumu takaran Zakat Fitrah sekaligus Zakat Mal (zakat atas kepemilikan harta).
Bisa jadi sebelum kamu shalat Id pekan depan kamu sudah harus membayar zakat atas seluruh tabungan-tabunganmu.
Kami sertakan bahasan takaran Zakat Mal di konten kali ini agar kamu tidak sampai terjilat api neraka. Ingat, membayar zakat sama wajibnya seperti shalat fardhu!!
Takaran Zakat Mal
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, salah satu ayat di Surat At-Taubah telah menjadi landasan kita membayar zakat:
Imam Syafi’i menjelaskan di dalam kitabnya, Kitab Al-Umm, bahwasanya para ulama menurunkan ketentuan kewajiban Zakat Fitrah dan Zakat Mal dari ayat tersebut dan dalil yang semisalnya.
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim di luar 8 Asnaf yang masih bernafas di bulan Ramadhan. Agar kamu tahu siapa aja 8 Asnaf silakan baca langsung ke sini:
Adapun Zakat Mal ada zakat yang diwajibkan bagi muslim non-Asnaf di atas yang telah memiliki sejumlah harta simpanan tertentu, bukan harta produksi maupun konsumsi (contohnya uang di tabungan),
yang mana hartanya telah disimpan sejak setahun yang lalu dengan besaran setara dengan nishab perak/ emas.
Muslim non-Asnafnya sendiri haruslah muslim yang merdeka/ bukan budak (Al-Hurriyah) dan pemilik tunggal nan sah harta simpanan tersebut (Tamamul Milki & Tayaqqunul Wujud);

Ketentuan takaran Zakat Mal mengikuti takaran zakat perak/ emas
Takaran Zakat Mal (nishab Zakat Mal) bisa mengikuti zakat perak/ emas tergantung dimana di antara keduanya yang nishab-nya lebih rendah.
Nishab perak mulai dari 200 dirham sedangkan emas sebanyak 20 dinar. Adapun konversinya ke dalam timbangan, yakni 595 gram perak dan 85 gram emas.
Jika dicocokkan dengan nominal hari ini, dimana harga perak berkisar Rp. 18.500/g dan harga emas Rp. 1.618.500/g, sehingga nishab perak mulai dari Rp. 11.007.500 dan emas Rp. 137.572.500,
maka jika hartamu yang tidak menjadi alat penghasil uang di hari ini telah melebihi Rp. 11.007.500 (nishab perak), maka harus dizakatkan sebanyak 2,5%-nya.
Seandainya besok ada keadaan yang membuat nishab perak lebih tinggi dari nishab emas, maka standar jumlah hartamu yang harus dizakatkan berbeda dengan hari ini.
Takaran Zakat Fitrah
Kemudian untuk Zakat Fitrah yang mana harus segera kamu tunaikan, maka per kepala yang kamu tanggung hidupnya harus dizakati sebanyak 3 kg makanan pokok menyesuaikan daerah tempat tinggalmu.
Benar, Zakat Fitrah tidak harus selalu beras. Jika kamu tinggal di tempat yang selalu memakan pisang, maka zakatmu harus berupa pisang seberat 3 kg dikalikan dengan jumlah anggota keluarga tanggunganmu.

Dan benar juga jika kamu memberikannya uang langsung asal jumlahnya setara dengan 3 kg makanan pokok di tempat tinggalmu untuk 1 orang anggota keluarga.