Program Zakat Peer to Peer merupakan terobosan Badan Wakaf Al-Qur’an dalam menyalurkan zakat Anda. Zakat dari muzakki (orang yang berzakat) disalurkan langsung oleh BWA kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik) tanpa dipotong biaya administrasi satu rupiah pun. Sehingga zakat Anda 100 % tepat sasaran.
Penyalurannya pun solutif. Berbeda dengan lembaga penyalur zakat lain, BWA tidak mengelola dana zakat untuk pembangunan sarana seperti sekolah, klinik, air bersih atau sarana kesejahteraan umum lainnya, tetapi langsung memberikannya kepada mustahik yang spesifik sesuai dengan permasalahan yang dihadapinya.
Pemberian langsung tersebut bisa berupa pemberian uang tunai dari zakat maal muzakki, seperti yang disalurkan BWA kepada 76 nelayan minoritas Muslim dhuafa Rp 250.000 perorang di pesisir Laut Flores, Nusa Tenggara Timur pada akhir Desember 2011 lalu.
Bisa juga berupa solusi atas permasalahan yang dihadapi mustahik tersebut. Misal, merombak total rumah Emak Enap, seorang nenek Muslimah dhuafa warga RT 005/01 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur yang sudah lapuk dan bocor menjadi layak huni dan nyaman pada awal Januari 2012 lalu.
Ada juga zakat yang disalurkan untuk biaya pengobatan seorang pemuda Muslim dhuafa Almarhum Amrudin Kamil yang terkena penyakit tumor ganas di sekitar lehernya, pada Agustus 2011 lalu.
Atau berupa pemberian biaya untuk kursus keterampilan dan modal hingga bisa membuka usaha sendiri. Contohnya, kepada empat pemuda Muslim dhuafa di Jakarta yakni Nursidik (terapis bekam dan herbalis Rumah Terapi di Masjid At Taqwa, Cakung); Abdur Qadir (asisten terapi di Rumah Sehat Dinar Syifa) , Edho Suwondo (buka bekam di rumah kontrakannya) dan Engkos Kusnadi (bekam keliling dari masjid ke masjid).
“Ketika menerima zakat peer to peer mereka semua masih ganggur!” ujar Founder dan CEO BWA Heru Binawan.
Mereka pun dilatih dan dididik menjadi terapis bekam dan herbalis. Semua peralatan terapi dibelikan, mereka pun diberi modal dagang produk herbal, setelah memenuhi standar diberikan sertifikat. Semuanya menggunakan uang zakat mall dari muzakki sebesar Rp 8,5 juta. Namun masih tersisa Rp 4,5 juta. “Nah, sisanya itulah dibagi dalam bentuk uang, untuk kebutuhan sehari-hari mereka,” ujarnya.
Jadi program zakat peer to peer ini tidak sekedar menggugurkan salah satu rukun Islam yang lima, tetapi juga untuk meningkatkan taraf ekonomi mustahik sehingga diharapkan dapat keluar dari status mustahik di tahun berikutnya.
Sedangkan bagi Anda yang ingin menyalurkan zakatnya melalui program zakat peer to peer ini, caranya pun sangat sederhana dan mudah (simple). Lantaran BWA menyediakan secara online bagi muzakki.
Melalui laman project di www.wakafquran.org Anda dapat memilih sendiri siapa mustahik yang akan menerima zakatnya sekaligus dapat menunaikannya melalui situs yang sama.[]