Zakat Hutang masih terdengar asing untuk sebagian kaum muslimin. Mungkin juga ada sebagian kaum Muslimin yang baru mendengar tentang zakat hutang ini. Insya Allah pada kesempatan ini kami akan sampaikan tentang zakat hutang. Semoga menambah pengetahuan kita
Pada dasarnya jika seseorang mempunyai harta yang sudah mencapai nishab dan haul maka wajib baginya mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 % seperti zakat emas atau perak. Namun jika setelah dibayarkan hutang ternyata menghabiskan harta nishabnya atau hartanya hanya tersisa dibawah nishab maka tidak wajib baginya mengeluarkan zakat.
Contoh kasus
Seseorang yang mempuanyai harta 10000 dinar, sedangkan ia mempunyai hurang 10000 dinar juga, atau seseorang yang mempunyai harta 50 dinar emas tetapi memiliki hutang 40 dinar emas, maka keduanya tidak diwajibkan zakat atas harta tersebut, pasalnya dia tidak memiliki harta yang mencapai nishab.
Sebagaimana yang disampaikan dalam sebuah hadist “Dari Nafi’ dan dari Ibnu Umar berkata, bahwa Rasulullah bersabda, Apabila seseorang memiliki 1000 dirham, tetapi dia memiliki hutang 1000 dirham juga, maka tidak wajib zakat atasnya.” (hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam ktiabnya Al Mughni).
Tetapi, apabila hartanya masih berlebih (setelah dibayarkan hutangnya) dan telah mencapai nishab, maka wajib zakat atas harta tersebut. Sebagaimana diriwayatkan dari Saib bin Yajid yang berkata. “Aku telah mendengar Utsamn bin Affan berkata: “Ini adalah bulan wajib zakat kalian. Barang siapa memiliki hutang, maka lunasilah hutangnya sebelum diambil zakat atas harta kalian.”
Sedangkan Ibnu Qudamah menyebutkan dalam kitabnya Al Mughni : “ Barangsiapa yang memiliki hutang maka lunasilah hutangnya dan bayarlah zakat atas harta sisanya. Perkataan ini disaksikan oleh para sahabat, tidak diingkari. Ini menunjukan adanya kesepakatan diantara para sahabat.
Adapun mereka yang memiliki hutang sedang mereka adalah orang yang kaya, yaitu ia mampu mengembalikan hutang kapan saja, maka wajib atasnya mengeluarkan zakat atas hartanya setelah genap satu tahun (haul). Dari Umar bin Al Khaththab berkata: “apabila telah datang kewajiban zakat maka hitunglah hutangmu dan harta milikmu, kemudian jumlahkanlah seluruhnya serta keluarkanlah zakatnya. Dari Ustman bin Affan berkata :”Sesungguhnya zakat diwajibkan atas harta – yang ada hutangnya- , yang jika kalian hendaki bisa membayar kepada pemiliknya, yang (keadaannya sudah) kaya, tetapi malu (membayarnya), maka wajib zakat pada hartanya itu (HR. Abu Ubaid)
Sedangkan dari Ibnu Umar berkata : setiap hutangmu hendaknya segera dibayar, karena wajib atasmu zakat pada saat hartamu genap satu tahun”.
Fakta Zakat Saat Ini
Walau sebagian besar kaum muslimin mengetahui wajibnya zakat, namun tidak semua mau mengeluarkan zakat ketika mereka memiliki harta yang sudah mencapai nishab dan haul. Ada juga diantara mereka yang mengeluarkan zakat bukan dari jumlah keseluruhan harta yang wajib dizakatkan, pasalnya mereka mengklaim bahwa sudah mengeluarkan sedekah. Tentu berbeda mengeluarkan sedekah yang hukumnya sunnah(mandub) dengan zakat yang hukumnya wajib.
Tidak ada pengertian lain tentang wajib kecuali harus dikeluarkan baik secara paksa ataupun sukarela agar menggugurkan kewajibannya dan tidak berdosa. Jika ingin berpahala tentu mengeluarkan zakat harus didasari rasa keimanan kepada Allah swt seraya meyakini bahwa mengelluarkan zakat adalah perintah Allah SWT. “Dan dirikankah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukulah bersama orang-orang yang ruku (QS. Al Baqarah : 43).
Pemerintah kita memang tidak memerintahkan mengeluarkan zakat kecuali pajak yang sifatnya memaksa, bahkan orang yang tidak mau bayar pajak akan dikenakan hukuman. Oleh sebab itulah banyak kaum muslimin yang melalaikan kewajiban mengeluarkan zakatnya. Padahal itu bentuk keharaman yang akan mengotori harta, menyengsarakan hidup di dunia dan masuk neraka di akhirat. Disamping itu juga karena mereka merasa telah membayar pajak kepada pemerintah.
Tentu kondisi ini berbeda dengan masa dimana ketika sistem Islam diterapkan. Negera menunjuk satu lembaga bernama amil zakat untuk mengurusi zakat kaum muslimin. Negara akan memaksa kaum muslimin membayar zakat atas harta mereka yang telah mencapai nishab dan haul. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq orang yang enggan membayar zakat diperangi.