Maulid Mubarak semuanyaaa… Semoga kita bisa selalu mensyukuri warisan Rasulullah Muhammad SAW. 🤲🏽🤲🏽
Iya, hari ini kita sudah di Bulan Rabiul Awal 1446 Hijriah. Artinya, setengah tahun lagi kita akan memasuki Bulan Ramadhan.
Artinya lagi, sebentar lagi kita akan membayar Zakat Fitrah. Ada baiknya kita mulai menyiapkannya dari sekarang, ya kan. Salah satu persiapan utamanya yaitu mempelajari apa dan bagaimana cara membayarnya.
Oleh karenanya, baca ‘Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Lengkap Dengan Dalilnya’ ini hingga kalimat terakhir yaaa…
Mengenal makna Zakat Fitrah
Zakat, ibadah yang kewajibannya setara Sholat 5 Waktu. Ketika Rasulullah ditanya ‘apa itu Islam’, beliau SAW. menjawab:
“Islam adalah Anda bersyahadat lâ ilâha illâllâh dan Muhammadur Rasûlûllâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah jika Anda mampu menempuh jalannya.” (HR. Muslim)
Saking wajibnya zakat, Khalifah Abu Bakar RA. bahkan akan memerangi siapapun yang enggan berzakat. Ucap beliau:
“Demi Allah, aku akan memerangi siapa pun yang memisahkan sholat dengan zakat…”. Karena kewajibannya itulah, kita harus mengenal Zakat Fitrah selaku jenis zakat yang hadir di bulan puasa.
“Zakat” bermakna “membersihkan”, adapun “fitrah” maknanya “jiwa”. Sehingga, Zakat Fitrah dapat dimaknai sebagai “tindakan seorang muslim membersihkan jiwanya”.
Pembayar dan penerima Zakat Fitrah
Pembayar Zakat Fitrah dibebankan kepada setiap muslim selain 8 Asnaf. Adapun cara menunaikannya dengan memberikan makanan pokok seberat kurang-lebih 3kg /uang senilai itu, lalu dikalikan dengan jumlah orang yang hidupnya dia tanggung, dan ditunaikan sejak masuk Bulan Ramadhan hingga sebelum Sholat Idul Fitri:
“… Barangsiapa menunaikannya ( Zakat Fitrah) sebelum sholat Ied (Idul Fitri) itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah Sholat Ied maka itu sekedar sedekah”. (Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah).
Penerima zakat tidak hanya si miskin, namun juga bisa diberikan kepada non-muslim yang kaya. Ia berhak mendapatkan zakat sebab Allah berfirman di dalam Surat At-Taubah:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (melunasi hutang-hutang) orang-orang yang berhutang, untuk (berperang di) jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang (kehabisan bekal di) dalam perjalanannya, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah [9]: 60)
Golongan-golongan penerima zakat tersebut sering disebut 8 Asnaf. Terkait 8 Asnaf, kami telah menjabarkan lebih detail di bawah:
Menurut Muhammadiyah, istilah وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ (al-mualafat qulubuhum) bisa juga ditafsirkan sebagai non-muslim yang hatinya telah condong kepada Islam agar supaya ia tertarik masuk Islam. Bisa juga, ditafsirkan sebagai non-muslim yang akan menghalangi dakwah Islam jika tidak diberikan zakat.