Pengertian zakat menurut bahasa
Takrif Zakat menurut lughah (bahasa), berarti nama’ = kesuburan, thaharah = kesucian, barakah= keberkatan dan juga tazkiyah tathhier = mensucikan. Syara’ memakai kalimat tersebut dengan kedua-dua pengertian ini.
Pertama, dinamakan pengeluaran harta ini dengan zakat, adalah karena zakat itu merupakan suatu sebab yang diharap akan mendatangkan kesuburan atau menyuburkan pahala. Karenanya dinamakanlah “ harta yang dikeluarkan itu,” dengan zakat.
Kedua, dinamakan harta yang dikeluarkan itu dengan zakat, adalah karena zakat itu merupakan suatu kenyataan dan kesucian jiwa dari kekikiran dan dosa.
Al Imam An Nawawi mengatakan, bahwa dinamakan pengeluaran ini dengan zakat, adalah karena terdapat padanya makna yang dimaksudkan oleh bahasa (kesuburan).
Kalimat zakat adalah suatu kalimat yang dipakai untuk dua arti: kesuburan dan suci. Demikian Ibnul ‘Arabi menjelaskan pengertian kalimat zakat.”
Abu Muhammad Ibnu Qutaibah mengatakan, bahwa: ‘lafadh zakat diambil dari kata zakah – yang berarti nama’ = kesuburan dan penambahan.”
Dinamai harta itu dengan zakat adalah karena dia menjadi sebab bagi kesuburan harta.
Abul Hasan Al Wahidi mengatakan bahwa: “zakat itu mensucikan harta dan memperbaikinya, serta menyuburkannya.” Menurut pendapat yang lebih nyata, zakat itu bermakna kesuburan dan penambahan serta perbaikan. Asal maknanya, penambahan kebajikan.
Satu hal yang penting diperhatikan yaitu tuduhan orientalis yang mengatakan bahwa kalimat “zakat” diambil dari bahasa Yahudi atau Aramy. Memang orang-orang orientalis selalu berusaha menyelewengkan pengertian-pengertian Islam dan perkataan-perkataan yang di pergunakan Islam kepada tujuan yang membawa kepada kerendahan Islam. Didalam ensiklopedia Islam mereka banyak berbuat penyelewengan tersebut.
Dan perlu pula diperhatikan bahwa kalimat “sadaqah” kerap kali di pergunakan Al Qur’an dan As Sunnah dalam arti zakat, sebagai yang di tegaskan oleh Al Mawardi. Hanya saja ‘Urf (budaya/kebiasaaan) masyarakat telah mengurangi nilai kalimat sadaqah karena mempergunakannya untuk pemberian yang diberikan kepada para peminta-minta. Sebenarnya kalimat sadaqah itu melambangkan kebenaran iman dan melambangkan pula bahwa orang yang memberi sadaqah itu membenarkan ada hari pembalasan.
Kalimat “zakat” dalam Al Qur’an di sebutkan secara ma’rifah sebanyak 30 kali. 8 kali diantaranya terdapat dalam surat Makiyah dan selainnya terdapat dalam surat-surat Madaniyah. Dan tiadalah kalimat zakat terdapat berbareng dengan shalat sebanyak 82 kali sebagaimana yang dikatakan oleh pengarang Fiqhus-Sunnah. Yang benar-benar bergandengan dengan shalat hanyalah pada 28 kali saja.
Dalam bahasa Arab sering dikatakan: “si fulan seorang yang zaki, yakni: seorang yang bertambah-tambah kebajikannya.”
Dan dinamakan bagian harta yang dikeluarkan untuk di berikan kepada fakir miskin dengan zakat, adalah lantaran zakat itu menyuburkan harta dan memeliharanya dari bencana.
Pengertian Zakat menurut syara’
Al Mawardi dalam kitab Al Hawi berkata :
‘ zakat itu nama bagi pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan yang tertentu (AL Majmu 5:325)
Asy Syaukani berkata:
Memberi suatu bagian dari harta yang sudah sampai nishab kepada orang fakir dan sebagainya, yang tidak bersifat dengan sesuatu halangan syara’ yang tidak membolehkan kita memberikan kepadanya. (Nailul Authar 4:170)
Mempunyai pahala di akhirat dan mempunyai hasil, yaitu suci dari kotoran dosa. Zakat ini mempunyai beberapa nama yaitu:
Pertama, zakat.
Allah swt berfirman yang artinya:
“Dan dirikanlah olehmu akan shalat dan berikanlah olehmu akan zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang yang ruku.” (QS 2:43 Al Baqarah).
Kedua, Shadaqah
Allah swt berfirman yang artinya:
“ Apakah mereka tidak mengetahui bahwasannya Allah menerima taubat dari hamba-hambaNya dan mengambil shadaqah- shadaqah dan bahwasannya Allah sangat menerima taubat hambaNya lagi senantiasa kekal rahmatNya.” (QS 9:104 At Taubah).
Ketiga, Haq.
Allah swt berfirman yang artinya:
“Dan dialah Allah menciptakan tumbuh-tumbuhan yang dibuat panggungnya dan yang tidak di buat, menciptakan korma dan tumbuh-tumbuhan yang beraneka rasanya, zaitun dan buah delima yang hampir-hampir bersamaan bentknya dan yang tidak bersamaan.makanlah sebagian daripada buahnya apabila dia berbuah dan berilah haqnya (zakatnya) di hari dia di tuai dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS 6 : 141 Al An’am)
Keempat, Nafqah.
Allah swt berfirman yang artinya:
“Dan segala mereka yang membendaharakan emas dan perak dan mereka tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan azab yang memedihkan.” (QS 9:35 At Taubah).
Kelima Afuw.
Allah swt berfirman yang artinya:
“Ambilah Afuw (zakat) dan suruhlah ma’ruf dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil (tidak beradab).” (QS 7: 199 Al A’raf).
Ringkasnya kalimat zakat dipakai buat beberapa arti itu. Namun yang berkembang dalam masyarakat, perkataan zakat dipakai untuk shadaqah wajib dan perkataan shadaqah dipakai untuk perkataan shadaqah sunnah.
Para ulama menggolongkan ibadah zakat ini dalam golongan “ibadah maliyah”. Dan mereka membagi ibadah-ibadah itu kepada dua bagian:
Pertama “ibadah-ibadah yang semata-mata mengenai badan, seperti: sembahyang, mereka menamainya dengan “ibadah badaniyah.”
Kedua ibadah-ibadah yang semata-mata mengenai harta, seperti: zakat, Mereka menamainya dengan “ibadah maliyah.”
Inilah pengertian atau takrif zakat yang kami kumpulkan dari beberapa sumber, semoga bermanfaat. Selamat berzakat!