Jangan Tunda Menikah Jika Sudah Mampu
Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT untuk menjadi pedoman hidup manusia, termasuk pedoman ketika manusia sudah memiliki rasa suka terhadap lawan jenisnya. Ketika hal itu terjadi, maka Islam menganjurkan para pemudanya untuk menikah atau berpuasa. Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu menanggung beban pernikahan, hendaknya ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan & lebih menjaga kemaluan. Namun, bagi yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa, karena puasa akan menjadi benteng baginya.” (HR. al-Darimi).
‘Abdullah bin Jibrin (w. 1430 H) dalam Syarh al-‘Aqîdah al-Thahâwiyah menjelaskan, hadits di atas menunjukkan bahwa syarat menikah adalah al-istithâ’ah (mampu menanggung beban pernikahan). Sebab, dalam hadits tersebut Nabi Saw tidak mengatakan, “Wahai pemuda, menikahlah!” melainkan “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menanggung beban pernikahan, maka menikahlah…”
Bila seorang pemuda sudah mampu menanggung beban pernikahan, tetapi ia tidak menikah, maka ia terancam tidak diakui sebagai pengikut Rasulullah Saw. Dari Abi Najih, ia berkata, Rasulullah Saw pernah bersabda:
مَنْ قَدَرَ عَلَى أَنْ يَنْكِحَ فَلَمْ يَنْكِحْ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa sudah mampu menikah, tetapi tidak menikah, maka dia bukan termasuk golongan kami.” (HR. al-Darimi).
Oleh karena itu, jika Anda seorang pemuda dan sekiranya mampu menanggung beban yang dituntut oleh ikatan pernikahan, maka hendaknya Anda segera menikah. Menikahlah![]