Dinamai harta yang dikeluarkan untuk zakat itu dengan “zakat” adalah “karena zakat itu mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa, dan karena zakat itu menyuburkan harta atau membanyakan pahala yang akan diperoleh mereka yang mengeluarkannya.”
Dan lantaran zakat itu menunjukan kepada kebenaran iman, dinamailah mereka dengan “shadaqah” yang membuktikan kebenaran kepercayaan,kebenaran tunduk dan patuh, serta ta’at mengikuti barang apa perintah. Juga karena dapat mensucikan pekerti masyarakat dari dengki dan dendam.
Dan harta yang dizakatkan itu dipelihara Allah, dapat di turun temurunkan ke pada anak cucu, memperoleh keberkahan dan kesucian, dapat perlindungan Allah yang maka kuasa, yang dapat melindungi sesuatu dari sesuatu, yang rahman dan rahim.
Adapun harta yang tidak di berikan zakatnya, tidak akan mendapat perlindungan dari Allah. Harta-harta itu, akan lenyap dengan segera dari permukaan bumi. Allah akan membinasakannya dengan menjatuhkan bencana yang beraneka ragam macamnya. Harta itu, tiada akan terpakai untuk pekerjaan yang memberi keuntungan bagi pemiliknya di akhirat. Demikianlah uraian yang mahsyur dikalangan ulama’.
Sesungguhnya dinamakan zakat bukanlah karena dia menghasilkan kesuburan bagi harta, tetapi karena dia mensucikan masyarakat dan menyuburkannya. Karena zakat itu merupakan manifestasi dari kegotong royongan antara para hartawan dengan para faqir miskin. Pengeluaran zakat merupakan perlindungan bagi masyarakat dari bencana kemasyarakatan, yaitu kemiskinan, kelemahan baik fisik maupun mental. Masyarakat yang terpelihara dari bencana-bencana tersebut menjadi masyarakat yang hidup, subur dan berkembang keutamaan didalamnya.
Wal hasil zakat bukanlah karena dia menyuburkan harta pribadi atau memelihara dari kebinasaan, tetapi karena zakat itu menyuburkan masyarakat dan memelihara dari kelemahan, kemiskinan dan bencana-bencana kemasyarakatan yang lain. Inilah salah satu tujuan dari program zakat peer to peer yang Badan wakaf al Qur’an lakukan.
Pengertian inilah yang dipahami dan merupakan realisasi dari firman Allah swt:
“Ambilah sedekah dari harta-harta mereka, engkau membersihkan mereka dan mensucikan mereka dengan sedekah itu.” (QS 9:104 At Taubah)
Dengan demikian nyatalah, bahwa zakat merupakan manifestasi daripada hidup sosial dan harus ditanggulangi pelaksanaanya oleh orang yang berwenang.