Jenis Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam, yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Jenis Zakat menurut secara umum di bagi menjadi dua:
Pertama Zakat Mal, (zakat harta): yakni zakat emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian) dan barang perniagaan.
Kedua Zakat Nafs, yakni zakat jiwa yang dinamai juga dengan “Zakatul Fithri” (zakat yang di berikan berkenaan dengan telah selesai mengerjakan shiyam (puasa) yang di fardlukan). Di negeri kita ini, bisa di sebut dengan nama “Fithrah”.
Kemudian harus lagi dimaklumi, bahwa para ulama telah membagi zakat yang termasuk kedalamnya Fithrah, kepada dua bagian pula :
- Zakat harta yang nyata (harta yang lahir) yang terang dilihat umum, yaitu :” zakat binatang, tumbuh-tumbuhan, buah-buahan dan barang logam.”
- Zakat harta-harta yang tidak nyata, yang dapat disembunyikan. Harta-harta yang tidak nyata itu , ialah : Emas, perak, rikaz dan barang perniagaan.
Adapun fithrah, maka setengah ulama memasukannya kedalam golongan harta lahir. Menurut lahir nash Asy Syafi’iy : Fithrah itu, masuk golongan zakat harta bathin. Kata Ahmad : Aku amat suka diberikan fithrah kepada Sulthan (Penguasa).