Biarpun sekarang sudah Ramadhan ke 1443 kalinya di dalam sejarah manusia, akan tetapi masih banyak kaum muslim yang masih bingung bagaimana caranya berniat puasa Ramadhan.
Mereka bingung apakah cukup berniat sekali di awal Ramadhan atau harus membacanya setiap malam. Selain itu, mereka juga bingung pelafalan/ cara pengucapannya.
Sebagai yang pernah bingung seperti itu juga, kami naikkan postingan ini untuk menjawab kebingungan di atas. Kami awali penjelasannya dari asal-muasal pelafalan niat berpuasa Ramadhan.
Asal-muasal berniat puasa Ramadhan
Menurut informasi-informasi yang kami dapat, anjuran pelafalan niat ketika beribadah sering disandarkan pada pernyataan Imam al-Syafi’i berikut:
الصَّلَاةِ لَا تَصِحُّ إلَّا بِالنُّطْقِ
“….shalat itu tidak sah kecuali dengan al-Nuthq.” (Kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 3:277)
“Al-Nuthqu” artinya “berbicara/ mengucapkan”. Akan tetapi sebagian pengikut madzhab Syafi’i memaknai al-Nuthqu dengan “melafalkan niat”.
Pemaknaan di atas bukanlah pemaknaan yang benar menurut ulama-ulama besar mazhab Syafi’i, yakni Imam al-Nawawi, Imam al-Mawardi, dan Syekh Abu Bakar Syatho.
Ketiga panutan ulama Syafi’i Indonesia di atas justru menilai keliru jika niat beribadah harus diucapkan.
Menurut Imam al-Nawawi tentang berniat puasa Ramadhan
wajibnya di dalam hati. Ia berpendapat demikian karena makna al-Nuthqu yang dimaksud Imam al-Syafi’i itu adalah takbirotul ihrom.
قَالَ أَصْحَابُنَا غَلِطَ هَذَا الْقَائِلُ وَلَيْسَ مُرَادُ الشَّافِعِيِّ بِالنُّطْقِ فِي الصَّلَاةِ هَذَا بَلْ مُرَادُهُ التَّكْبِيرُ
“Ulama kami yang bermazhab Syafi’i mengatakan, ‘Orang yang memaknai demikian adalah keliru. Yang dimaksud As Syafi’i dengan al-nuthqu ketika shalat bukanlah melafalkan niat, tetapi mengucapkan takbiratul ihram’.” (Kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 3:277).

Lebih jauh perihal niat, ia merincikan di dalam kitabnya yang lain Kitab Raudhah al-Thalibin berikut:
“Niat dalam semua ibadah yang dinilai adalah hati, dan tidak cukup dengan ucapan lisan sementara hatinya tidak sadar. Dan tidak disyaratkan dilafalkan,…” (1:84).
“Tidak sah puasa kecuali dengan niat, dan tempatnya adalah hati. Dan tidak disyaratkan harus diucapkan, tanpa ada perselisihan ulama…” (1:268).
Penguat pendapat Imam al-Nawawi
barusan ialah Imam al-Mawardi melalui kitabnya Kitab al-Hawi al-Kabir;
فَتَأَوَّلَ ذَلِكَ – الزُّبَيْرِيُّ – عَلَى وُجُوبِ النُّطْقِ فِي النِّيَّةِ ، وَهَذَا فَاسِدٌ ، وَإِنَّمَا أَرَادَ وُجُوبَ النُّطْق بِالتَّكْبِيرِ
“Al-Zubairi telah salah menakwil ucapan Imam Syafi’i dengan ‘mewajibkan mengucapkan niat ketika akan shalat’. …, sesungguhnya dimaksud oleh Imam al-Syafi’i adalah wajib mengucapkan takbiratul ihram.” (2:204).
dan juga Syekh Abu Bakar Syatho di dalam kitabnya Kitab I’anatut Thalibin;
إن النية في القلب لا باللفظ، فتكلف اللفظ أمر لا يحتاج إليه
“Sesungguhnya niat itu di hati bukan dengan diucapkan. Memaksakan diri untuk mengucapkan niat, termasuk perbuatan yang tidak dibutuhkan.” (1:65).

Berniat puasa Ramadhan
Untuk puasa wajib, seperti berpuasa Ramadhan/ nazar, seorang muslim wajib berniat sebelum masuk waktu subuh. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh 5 imam hadits di bawah:
من لم يُبَيِّتِ الصيامَ من الليل فلا صيامَ له
“Barangsiapa yang belum berniat puasa di malam hari (sebelum subuh) maka puasanya batal.” (HR. al-Nasa’i dan Abu Dawud)
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang belum berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Daud, Ibnu khuzaimah, dan al-Baihaqi)
Sedangkan untuk puasa sunah, banyak ulama yang tidak mewajibkannya berniat di malam hari. Sebabnya, Nabi SAW. pernah berniat puasa sunnah secara tiba-tiba:
هَلْ عِنْدَكُمْ غَدَاءٌ؟ وَإِلَّا , فَإِنِّي صَائِمٌ
“Apa kamu punya makanan untuk sarapan (wahai Aisyah)? Jika tidak, saya akan berpuasa.” (HR. al-Nasai, al-Daruquthni, dan Ibnu Khuzaimah)

Kesimpulannya, saat hendak berpuasa Ramadhan, maka kita harus berniat di malam harinya. Niatnya tidak perlu dilafalkan. Cukup dengan berjanji di dalam hati bahwa akan berpuasa Ramadhan esok hari, maka telah cukup sebagai niatnya.
Yang tidak kalah penting dari berniat berpuasa di bulan Ramadhan
itu, ialah berzakat fitrah. Jangan sampe ibadah yang tidak kalah wajib ini salah diberikan.
Agar tidak salah memberi zakat fitrah, ada baiknya memahami dulu 8 Asnaf alias 8 GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT di bawah:
Memberikan zakat fitrah kepada selain mereka sangat terlarang. Jika memberikannya hanya karena kasihan bisa jadi dosa besar!!