• About BWA
  • Partnership
  • Tokoh
  • Wakif
Monday, February 6, 2023
  • Login
  • Register
Blog BWA
  • Home
  • Press Release
  • Al Quran Roadtrip
  • Event
  • Testimoni
  • Video Gallery
No Result
View All Result
  • Home
  • Press Release
  • Al Quran Roadtrip
  • Event
  • Testimoni
  • Video Gallery
No Result
View All Result
Blog BWA
No Result
View All Result
Home Fiqih

Pengertian Zakat Beserta Dalil Dan Penerimanya

ahmad ihsan by ahmad ihsan
August 30, 2022
in Fiqih
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare via WAShare Via Email

Semua muslim pastinya tau akan kewajiban zakat. Setiap Ramadan di masjid atau musola terdekat takmir masjid selalu buka posko Zakat Fitrah. Meski begitu, tak banyak yang tau landasan/dalil kewajibannya.

Salah satu mustahik dari program BWA Zakat peer to peer

Dikarenakan itulah berikut BWA cantumkan di antara dalil kewajibannya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Q.S. al-Taubah (9): 103

dan:

”Islam itu adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, engkau menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah Al Haram jika engkau mampu mengadakan perjalanan ke sana.”

H.R. Muslim

Dari ayat dan hadits di atas, Universitas Darussalam Gontor merangkumkan definisi zakat sebagai:

“Sejumlah harta tertentu yang diserahkan kepada golongan tertentu ketika telah mencapai keadaan tertentu dengan kadar tertentu.”

Jelas ya sekarang definisi alias pengertian zakat itu apa. Cuma kamu perhatikan gak sih perbedaan mencolok antara zakat dan infak?

Iya, benar! Pembeda salah satunya ialah golongan tertentu. Tidak seperti infak yang bisa diberikan kepada siapapun, penerima zakat terbatas pada 8 ashnaf (golongan). Mereka disebut mustahik.

Mustahik

Allah azza wa jalla membatasi mustahik pada hal-hal berikut:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil zakat), para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang (gharim), untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Q.S. al-Taubah (9): 60

Agar lebih mudah dipahami di bawah ini BWA rincikan siapa saja mereka:

1. Fakir

Fakir merupakan julukan bagi yang tidak mampu memenuhi setengah dari kebutuhan dasar dirinya dan tanggungannya.

Kebutuhan dasar tidak terbatas hanya pada makanan (pangan), pakaian (sandang), dan hunian (papan) saja, namun juga hal-hal pendukungnya (listrik, kuota, dan bensin misalnya).

Adapun tanggungan yang dimaksud tidak hanya anak dan istri, melainkan juga orang tua/saudara ipar/budak/siapapun yang hajat hidupnya ditanggungnya.

2. Miskin

Miskin posisinya 1-2 derajat di atas fakir. Si miskin masih sanggup memenuhi setengah kebutuhan dasar dirinya dan tanggungannya, tetapi tidak bisa memenuhi keseluruhannya.

Secara hitung-hitungan orang miskin mampu memenuhi kisaran 50%-99% kebutuhan dasar dirinya dan tanggungannya.

3. Amil Zakat

Amil Zakat yang dimaksud bukan petugas zakat fitrah yang selalu hadir di bulan Ramadan seperti kemarin ya, bukan ye.

Amil Zakat yang dimaksud ialah petugas zakat yang ditunjuk resmi oleh Khalifah.

4. Mualaf

Mualaf mendapatkan zakat agar imannya tidak goyah. Keimanan mereka sangat rawan digoyahkan.

5. Gharim

Gharim yakni orang yang utangnya menggunung dan tidak ada harta yang tersisa.

Tidak tergolong Gharim mereka yang berutang karena pemborosan serta mereka yang utangnya untuk aktivitas maksiat (berutang karena berjudi/menyogok/penyalahgunaan narkoba).

6. Untuk memerdekakan budak

Tidak semua budak dapat dimerdekakan menggunakan zakat, hanya Budak Mukatab.

Contoh kasus:

Si Fulan merupakan seorang budak. Dia dijanjikan dilepaskan majikannya dengan syarat dia harus membayar 100 juta. Maka Fulan berhak meminta zakat demi mengumpulkan 100 juta guna memerdekakan dirinya.

ashnaf ini tersirat cara Allah swt. menghapuskan perbudakan.

7. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil didefinisikan sebagai muslim yang sedang menempuh perjalanan yang tidak bermaksiat (misalnya sedang menuntut ilmu, pulang kampung, merantau) yang kehabisan perbekalan serta uang di tengah perjalanan.

Zakat yang berhak diambil Ibnu Sabil sekedar ongkos sampai tujuan

8. Jihad Fi Sabilillah

Pasukan Jihad Fi Sabilillah yang berhak dizakati terbatas pada relawan muslim yang yang dirinya bukanlah tentara.

Zakat diperuntukkan bagi mereka demi pembelian senjata, akomodasi, serta perbekalan. Tentara tidak diberikan sebab mereka menjadi tanggungan negara.

Tambahan: Yang Haram Dizakati Meskipun Tergolong 8 ashnaf

Selain ke-8 ashnaf di atas, Mazhab Maliki turut mencantumkan 1 kelompok yang haram dizakati terlepas kelompok ini tergolong 8 ashnaf atau bukan. Kelompok ini adalah Keturunan Rasulullah saw.

Keharamannya mengikuti hadits:

Nabi pernah mengeluarkan sedekah yang berada di mulut Sayyidina Hasan (cucu Nabi yang masih kecil) yang dimasukkannya sendiri (oleh Hasan), seraya bersabda:

“Ekh-ekh (isyarat untuk mengeluarkan dari mulut), kita adalah keluarga Muhammad, sedekah tidak halal bagi kita.” 

H.R. Bukhari dan Muslim

Gimana, sudah cukup terang kan sekarang Pengertian Zakat Beserta Dalil Dan Penerimanya?

Sekarang giliranmu bagikan ini ke keluarga, kerabat, dan orang-orang terdekatmu! Mereka turut wajib mengetahui ini mengingat zakat salah satu rukun Islam.

READ ALSO

Dalil Bekerja Dalam Islam

October 3, 2022
cara doa dikabulkan

Gini loh caranya Allah mengabulkan doamu

August 23, 2022

Bagi kamu yang mau ngutip diizinkan asal mencantumkan tautan (link) tulisan ini ya!

Previous Post

Kisah Lelaki Tua yang Berjalan kaki Untuk Umroh

Next Post

Ikuti Ini Agar Doa Lebih Dikabulkan

Related Posts

Fiqih

Dalil Bekerja Dalam Islam

October 3, 2022
cara doa dikabulkan
Artikel

Gini loh caranya Allah mengabulkan doamu

August 23, 2022
5 keutamaan membaca al quran
Fiqih

Jangan Dibiarkan Berdebu, Inilah Keutamaan Membaca Al-Quran!

November 25, 2020
keutamaan wakaf
Artikel

Wakaf Praktis Melalui Platform Digital

October 21, 2020
Artikel

Fakta Keutamaan Sholat Tahajud! Nomor 11 Jadi Dambaan Setiap Muslim.

July 28, 2020
Artikel

Tata Cara Mandi Wajib Untuk Wanita Selesai Haid

November 25, 2019
Next Post

Ikuti Ini Agar Doa Lebih Dikabulkan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Budak Korporat Bukan Budaya Islam

September 30, 2022

Pengertian Zakat Beserta Dalil Dan Penerimanya

August 30, 2022
distribusi alquran BWA

BWA Distribusikan 20.000 Alquran, Iqro dan Santunan Yatim di Pelosok Jawa Barat

October 5, 2022
Kenalan Lebih Dekat dengan Wakaf Lahan Produktif di Cireunghas

Kenalan Lebih Dekat dengan Wakaf Lahan Produktif di Cireunghas

October 21, 2020
cara doa dikabulkan

Gini loh caranya Allah mengabulkan doamu

August 23, 2022

EDITOR'S PICK

Wakaf Khusus Sarana Pertanian – TREADLE PUMP

March 28, 2016

Wakaf Al Quran di Balistung Bocah Takwa Gunungsindur

June 17, 2010

Warga Lereng Merapi, Antusias Sambut Al Quran

June 3, 2011

Menebar Al Qur’an, Mengalirkan Air Bersih

January 5, 2010

About

Blog ini di kelola oleh tim www.bwa.id sebagai wadah informasi dan edukasi tentang program wakaf, sedekah dan zakat yang dilakukan oleh BWA.

Link User

Daftar

Login

Follow Us

Newsletter

  • Home
  • Contact Us
  • Syarat dan Ketentuan

© 2022 WakafBlog - Informasi Seputar Wakaf by bwa.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Press Release
  • Al Quran Roadtrip
  • Event
  • Testimoni
  • Video Gallery

© 2022 WakafBlog - Informasi Seputar Wakaf by bwa.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In