Semua muslim pastinya tau akan kewajiban zakat. Setiap Ramadan di masjid atau musola terdekat takmir masjid selalu buka posko Zakat Fitrah. Meski begitu, tak banyak yang tau landasan/dalil kewajibannya.

Dikarenakan itulah berikut BWA cantumkan di antara dalil kewajibannya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Q.S. al-Taubah (9): 103
dan:
”Islam itu adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, engkau menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah Al Haram jika engkau mampu mengadakan perjalanan ke sana.”
H.R. Muslim
Dari ayat dan hadits di atas, Universitas Darussalam Gontor merangkumkan definisi zakat sebagai:
“Sejumlah harta tertentu yang diserahkan kepada golongan tertentu ketika telah mencapai keadaan tertentu dengan kadar tertentu.”
Jelas ya sekarang definisi alias pengertian zakat itu apa. Cuma kamu perhatikan gak sih perbedaan mencolok antara zakat dan infak?
Iya, benar! Pembeda salah satunya ialah golongan tertentu. Tidak seperti infak yang bisa diberikan kepada siapapun, penerima zakat terbatas pada 8 ashnaf (golongan). Mereka disebut mustahik.
Mustahik
Allah azza wa jalla membatasi mustahik pada hal-hal berikut:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil zakat), para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang (gharim), untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Q.S. al-Taubah (9): 60
Agar lebih mudah dipahami di bawah ini BWA rincikan siapa saja mereka:
1. Fakir
Fakir merupakan julukan bagi yang tidak mampu memenuhi setengah dari kebutuhan dasar dirinya dan tanggungannya.
Kebutuhan dasar tidak terbatas hanya pada makanan (pangan), pakaian (sandang), dan hunian (papan) saja, namun juga hal-hal pendukungnya (listrik, kuota, dan bensin misalnya).
Adapun tanggungan yang dimaksud tidak hanya anak dan istri, melainkan juga orang tua/saudara ipar/budak/siapapun yang hajat hidupnya ditanggungnya.
2. Miskin
Miskin posisinya 1-2 derajat di atas fakir. Si miskin masih sanggup memenuhi setengah kebutuhan dasar dirinya dan tanggungannya, tetapi tidak bisa memenuhi keseluruhannya.
Secara hitung-hitungan orang miskin mampu memenuhi kisaran 50%-99% kebutuhan dasar dirinya dan tanggungannya.
3. Amil Zakat
Amil Zakat yang dimaksud bukan petugas zakat fitrah yang selalu hadir di bulan Ramadan seperti kemarin ya, bukan ye.
Amil Zakat yang dimaksud ialah petugas zakat yang ditunjuk resmi oleh Khalifah.
4. Mualaf
Mualaf mendapatkan zakat agar imannya tidak goyah. Keimanan mereka sangat rawan digoyahkan.
5. Gharim
Gharim yakni orang yang utangnya menggunung dan tidak ada harta yang tersisa.
Tidak tergolong Gharim mereka yang berutang karena pemborosan serta mereka yang utangnya untuk aktivitas maksiat (berutang karena berjudi/menyogok/penyalahgunaan narkoba).
6. Untuk memerdekakan budak
Tidak semua budak dapat dimerdekakan menggunakan zakat, hanya Budak Mukatab.
Contoh kasus:
Si Fulan merupakan seorang budak. Dia dijanjikan dilepaskan majikannya dengan syarat dia harus membayar 100 juta. Maka Fulan berhak meminta zakat demi mengumpulkan 100 juta guna memerdekakan dirinya.
ashnaf ini tersirat cara Allah swt. menghapuskan perbudakan.
7. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil didefinisikan sebagai muslim yang sedang menempuh perjalanan yang tidak bermaksiat (misalnya sedang menuntut ilmu, pulang kampung, merantau) yang kehabisan perbekalan serta uang di tengah perjalanan.
Zakat yang berhak diambil Ibnu Sabil sekedar ongkos sampai tujuan
8. Jihad Fi Sabilillah
Pasukan Jihad Fi Sabilillah yang berhak dizakati terbatas pada relawan muslim yang yang dirinya bukanlah tentara.
Zakat diperuntukkan bagi mereka demi pembelian senjata, akomodasi, serta perbekalan. Tentara tidak diberikan sebab mereka menjadi tanggungan negara.
Tambahan: Yang Haram Dizakati Meskipun Tergolong 8 ashnaf
Selain ke-8 ashnaf di atas, Mazhab Maliki turut mencantumkan 1 kelompok yang haram dizakati terlepas kelompok ini tergolong 8 ashnaf atau bukan. Kelompok ini adalah Keturunan Rasulullah saw.
Keharamannya mengikuti hadits:
Nabi pernah mengeluarkan sedekah yang berada di mulut Sayyidina Hasan (cucu Nabi yang masih kecil) yang dimasukkannya sendiri (oleh Hasan), seraya bersabda:
“Ekh-ekh (isyarat untuk mengeluarkan dari mulut), kita adalah keluarga Muhammad, sedekah tidak halal bagi kita.”
H.R. Bukhari dan Muslim
Gimana, sudah cukup terang kan sekarang Pengertian Zakat Beserta Dalil Dan Penerimanya?
Sekarang giliranmu bagikan ini ke keluarga, kerabat, dan orang-orang terdekatmu! Mereka turut wajib mengetahui ini mengingat zakat salah satu rukun Islam.
Bagi kamu yang mau ngutip diizinkan asal mencantumkan tautan (link) tulisan ini ya!
Discussion about this post